Jadi Terdakwa KDART, Warga Singapura Sam’on Diminta Dihukum Berat

Sam’on Bin Soride (peci putih), warga negara Singapura, duduk di kursi pesakitan saat menjalani sidang kedua kasus KDART yang ia lakukan terhadap istri dan anak tirinya.

TANJUNGPINANG – Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDART), Sam’on bin Soride, warga negara Singapura, menjalani sidang kedua, Rabu, 11 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Klas IA Tanjungpinang.

Sam’on diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Yoshiko, sekaligus terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, Oriko Amini.

Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari pihak korban ini dipimpin hakim ketua Siti Hajar, dan dua hakim anggota, yakni Risbarita Simorangkir dan Ronald.

Sidang dimulai sekitar pukul 15:00 Wib. Terdakwa Sam’on dihadirkan dalam sidang secara langsung. Ia tampak didampingi penasehat hukumnya.

Sementara dua orang saksi dari pihak korban yang dihadirkan, yakni Angel Fiktoria dan  Ellyza.

Keduanya menyampaikan keterangan terkait kasus KDART yang dialami korban Yoshiko dan Oriko Amini. Dugaan KDART yang terjadi pada 2022 ini dianggap menyisakan trauma berat bagi korban.

Senada dengan yang diungkapkan korban Yoshiko, para saksi menerangkan bahwa kekerasan yang dilakukan terdakwa dipicu dugaan perselingkuhan yang dilakukan Sam’on.

Korban mengaku telah berkali-kali meminta secara baik-baik agar Sam’on menceraikan dirinya. Karena korban mengaku tidak tahan dikhianati.

Awalnya korban mendapati chat mesum yang dikirim seseorang kepada Sam’on melalui pesan virtual whatsapp (WA). Korban pun mempertanyakan siapa wanita selingkuhan Sam’on itu.

Tapi malang, sebagaimana dituturkan Yoshiko dan para saksi, Sam’on langsung menganiaya anak korban secara keji. Seakan tak puas, Sam’on juga melakukan penganiayaan kepada Yoshiko secara brutal.

Kekerasan yang dilakukan adalah dengan memukul dan menendang. Termasuk mengeluarkan kata kasar “muka babi” dan “tukang fitnah.”

Tak ayal, akibat kekerasan yang dilakukan Sam’on, beberapa bagian tubuh korban dan anaknya mengalami luka memar, lebam dan luka dalam yang menyebabkan muntah darah. Belum lagi menyisakan trauma berat yang membuat kedua korban mengalami rasa takut dan selalu cemas.

Saat kejadian, korban diselamatkan oleh saksi, para tetangga terdekat termasuk ibu RT, dan Bhabinkamtibmas kelurahan.

Para tokoh masyarakat memberikan dukungan moril terhadap korban dan anaknya. Sehingga bertekad untuk membongkar perilaku keji suaminya tersebut kepada pihak keluarga dan langsung melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian, yakni Polsek Bukit Bestari.

Dalam sidang, terdakwa Sam’on bin Soride sempat disarankan hakim anggota, Ronald, untuk menyampaikan permohonan maaf kepada korban, Yoshiko. Namun terdakwa tampak menyampaikan kata maaf dengan tidak sungguh-sungguh tanpa ada rasa menyesal. Bahkan keluar perkataan dari mulutnya haram, laknatullah dan jijik melihat Yoshiko.

Sementara kuasa hukum korban, Mounieka Suharbima, S.H, menyampaikan bahwa korban dan keluarganya memang telah memaafkan perbuatan Sam’on. Meski begitu, kata Mounike, proses hukum harus tetap berjalan.

“Tadi para saksi sudah memberikan keterangan secara jelas sesuai fakta yang dialami para korban, yaitu Yoshiko dan anak di bawah umur, Oriko,” katanya.

Untuk itu, pihaknya berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku hingga sidang putusan yang berkeadilan.

Selain itu, Mounike juga berharap agar proses peradilan yang berjalan bisa dilaksanakan dengan transparan.

“Sesuai harapan keluarga korban, pelaku diharapkan bisa bertaubat dan mengakui kesalahannya. Karena sesungguhnya perempuan ini diciptakan bukan untuk disiksa. Perempuan itu dinikahi untuk disayangi. Anak adalah anugerah amanah dari Tuhan bukan untuk dipukuli dan dianiaya, “ tuturnya.

Ketua Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Provinsi Kepri, Anis Anorita Zaini (duduk, kanan).

Ketua Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Provinsi Kepri, Anis Anorita Zaini yang turut melakukan pendampingan terhadap korban menyampaikan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga jangan sampai dipandang kasus biasa. Ia minta pelakunya dihukum berat. Tujuannya tentu untuk memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Apalagi kasus ini ada anak di bawah umur jadi korban,” katanya.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Rabu, 18 Januari 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan keterangan dari saksi terdakwa. (Anis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *