Bintan  

Pertempuran Hukum Muncul Terkait Representasi Caleg Perempuan di Pemilihan Lokal Bintan

BINTAN – Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Kepulauan Riau menyoroti kurangnya kuota  caleg perempuan pada Pemilu Daerah Pemilihan Bintan 3 Kabupaten Bintan. PAHAM menyampaikan keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bintan Nomor 241 Tahun 2024 tanggal 17 Maret 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024.

Keberatan ini disampaikan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang memutuskan menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 Penetapan Hasil Pemilihan Umum di Daerah Pemilihan Gorontalo 6 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

 Putusan ini akibat Komisi Pemilihan Umum tidak menjalankan perintah undang-undang dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 24 Tahun 2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang keterwakilan perempuan sebanyak 30% dalam Pemilihan Umum.

Menurut Dedy Suryadi, S.H., Direktur PAHAM Kepri Putusan tersebut menjadi celah hukum untuk para Caleg   khususnya perempuan yang dirugikan dalam Pemilihan Umum, dimana ada partai peserta Pemilihan Umum yang melenggang ikut kontestasi dan terpilih tanpa memenuhi kewajiban mengisi keterwakilan perempuan 30%. 

“Ini yang terjadi di Daerah Pemilihan Bintan 3 Pemilihan Umum, dimana partai Demokrat yang mendaftarkan Calegnya sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri dari laki-laki 5 (lima) orang dan 2 (dua) orang perempuan. Jika dihitung jumlah keterwakilan dengan angka perkalian 30% didapat angka 2,1 (dua koma satu) orang. Sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 24 Tahun 2023 angka dibrlakang koma harus dibulatkan ke atas berapapun jumlahnya, maka seharusnya Caleg perempuan dari Demokrat harusnya 3 (tiga) orang. Inilah permasalahannya, para Caleg tidak terpilih secara pribadi bisa mengajukan keberatan dengan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.” kata Dedy.

Surat keberatan baru diantarkan oleh Dedy Suryadi, S.H. langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bintan hari Kamis 27-06-2024 dan diterima oleh piket bernama Recky Mardiansyah.

“Para Caleg yang memberi kuasa hukum untuk mengajukan keberatan memanfaatkan celah hukum ini dengan hitungan sejak putusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut diputuskan. Karena jelas dan terang berdasarkan putusan tersebut tindakan Komisi Pemilihan Umum melanggar undang-undang dan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewisje) serta putusan terakhir dan mengikat (final and binding). 

“Otomatis Keputusan Penetapan Hasil Pemilihan Umum cacat administrasi dan cacat hukum. Ini bisa berakibat merugikan negara, dimana dengan putusan tersebut, negara membiayai seseorang yang proses penetapannya cacat adminitrasi dan cacat hukum,” tutup Dedy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *