BINTAN– Keluhan warga kecamatan Gunung Kijang saat kegiatan Jumat Curhat yaitu aksi pencurian tabung gas di salah satu kedai sudah terjawab dengan diringkusnya pelaku oleh personil Polsek Gunung Kijang, Jumat (27/1/2023).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono menjelaskan bahwa pencurian tabung gas di warung milik warga tersebut sudah beberapa kali terjadi.
Pelaku pencurian adalah RMIH (26 tahun) seorang pria yang mempunyai seorang anak bertempat tinggal di Kota Tanjungpinang. “Yang bersangkutan telah melakukan pencurian tabung gas di empat lokasi atau empat TKP,” ujar Iptu Sugiono
Kronologi penangkapan berawal dari aksi pelaku yang diketahui oleh korbannya yang seorang pemilik kedai. Selanjutnya korban berteriak. Sementara pelaku melarikan diri dengan membawa kabur sebuah tabung gas menggunakan sepeda motor.
Korban pun langsung melapor ke Polsek Gunung Kijang dengan memberikan informasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan.
Berbekal informasi tersebut, menurut Iptu Sugiono, personil Unit Reskrim Polsek langsung melakukan perburuan. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Tanjungpinang dengan barang bukti berupa delapan buah tabung gas dan satu unit kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Polsek Gunung Kijang untuk diamankan.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 65 K.U.H.P dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tutur Iptu Sugiono. (Red)