Jakarta- Bambang Prayitno (BP) bos PT PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) tersangka penipuan korban Laurence M Takke, ditangkap penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Informasi yang diperoleh media, tersangka BP ditangkap, Selasa (11/10/2022) di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Tersangka BP ditetapkan sebagai DPO sejak 3 tahun lalu atau sejak ditetapkan sebagai tersangka penggelapan sertifikat tanah sekitar 350 hektare di Galangbatang, Pulau Bintan, Provinsi Kepri.
Sertifikat tanah tersebut merupakan milik Laurence M Takke yang menjadi korban. Laurence juga yang melaporkan Bambang Prayitno ke Polda Metro dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 3095/ VI/ 2018/ PMJ/ Ditreskrimum, tanggal 7 Juni 2018.
“Benar, DPO tersangka berinisial BP telah ditangkap,” ujar penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Samian kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
BP dipersangkakan melakukan dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Kuasa hukum korban Laurence M Takke, Suratman, menyambut baik penangkapan BP.
“Pencarian tersangka sudah hampir 3 tahun dan akhirnya baru tertangkap oleh penyidik pada Minggu 9 Oktober 2022 di Permata Hijau, Jakarta Selatan,” ujar Suratman.
Menurutnya, perkara BP sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk itu, ia meminta kepada penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar dalam waktu dekat segera menyerahkan tersangka ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Suarasiber)