Gelapkan Uang APBDes, Oknum Kades dan Sekdes Matak Ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Anambas

Anambas, PuanKepri.com – Oknum Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Matak ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, diduga menyelewengkan uang negara sebesar Rp 211. 936. 726, dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019.

Dalam konferensi pers, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K mengatakan, hal tersebut bermula ketika ada laporan serta informasi dari masyarakat yang curiga atas adanya indikasi penyalahgunaan APBDesa pada tahun 2019.

“Dari informasi dan data yang sudah dikumpulkan dari 23 saksi-saksi yang telah diperiksa oleh Tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, maka kami menetapkan oknum Kades dan Sekdes Matak sebagai tersangka atas penyalahgunaan anggaran desa tahun 2019,” jelas Syafrudin, Senin (27/12/2021).

Temuan penyalahgunaan anggaran tersebut meliputi penimbunan lapangan serbaguna, yang merugikan negara sebesar Rp 151. 207. 250, dalam kegiatan ini yang menjadi temuan yakni upah tukang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Kemudian pengerjaan parit, yang merugikan negara sebesar Rp 30. 490. 000 dan renovasi kantor desa, yang merugikan negara sebesar Rp 10. 874. 000, serta pembangunan tempat pembuangan sampah, yang merugikan negara sebesar Rp. 19. 094. 948.

Syafrudin menyebutkan, oknum Kades dan Sekdes tersebut sebelumnya sudah memiliki niat dalam mengelola serta meraup keuntungan dari APBDesa tahun 2019.

“Karena sudah memiliki niat tersebut, oknum Kades Matak menunjuk orang yang bisa dikendalikan untuk melancarkan aksinya, lalu merubah RAB tanpa melalui musyawarah Desa terlebih dulu, yang mana kita tahu bahwa musyawarah desa melibatkan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan masyarakat, kemudian membayarkan keuangan Desa secara langsung tanpa melalui bendahara, serta membuat laporan pertanggung jawaban fiktif” sebutnya.

Karena perbuatannya tersebut, oknum Kades Matak disangkakan Undang-Undang nomor 20 Pasal 3 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 bagi kedua tersangka tersebut.

Sumber : ZonaSidik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *