Berita  

Bobol Toko Handphone di Jemaja, Dua Pelajar Ini Diamankan Polisi

Anambas, PuanKepri.com – Polsek Jemaja, Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua pelaku dugaan pembobolan toko milik Abriyany alias Acen di Jalan Achmad H. Ejis RT.001 RW.001 Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pelaku dengan berinisial R (15) dan rekannya berinisial YM (16), keduanya masih berstatuskan pelajar.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti., S.I.K melalui Kapolsek Jemaja, Iptu Joko Setiasno mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan pengaduan korban pada 02 Oktober 2021, bahwa tokonya dibobol oleh orang yang tidak dikenal dan kehilangan empat unit handphone. Lalu kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Reskrim Polsek Jemaja.

“Kedua pelaku berhasil kami amankan di Kelurahan Letung Kecamatan Jemaja pada 06 Oktober 2021, sekira pukul 12.00 WIB, dengan menggunakan aplikasi elektronik,” kata Kapolsek Joko melalui sambung telepon, Kamis (14/10/2021) malam.

Kemudian dari hasil interogasi kata Joko, bahwa pelaku menjelaskan yang merencanakan pencurian handphone adalah R, kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara merusakkan gembok toko dengan menggunakan obeng.

“Tujuan pelaku mencuri handphone di toko hanya untuk digunakan pribadi, kemudian diketahui bahwa pelaku menjelaskan baru mengaktifkan handphone, karena masih memiliki handphone sebelumnya,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, Polsek Jemaja mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Supra warna hitam, dua unit handphone merk Redmi, satu unit handphone merk Infinix, satu unit handphone merk Vivo, dan satu buah obeng warna kuning milik pelaku.

Sebelumnya pelaku telah diamankan di Polsek Jemaja untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, mengetahui pelaku masih pelajar, maka proses hukumnya sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

“Kita tidak lakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat masih pelajar, kemudian pelaporan juga telah mencabut laporannya di Polsek Jemaja, namun demikian kedua pelaku wajib lapor ke Kantor Polsek Jemaja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *