Wako dan Wawako Kembalikan Terkait Uang TPP ASN

Tanjungpinang, PuanKepri.com – Kasus dugaan korupsi Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) memasuki episode baru dikabarkan Walikota Tanjungpinang, Rahma telah mengembalikan uang kepada kas daerah sebesar 2,3 miliyar rupiah pada akhir Desember 2021 lalu, kendati demikian pihak kejaksaan memastikan bahwa proses hukum tetap terus berjalan.

Walikota Tanjungpinang, Rahma, dikabarkan telah mengembalikan uang senilai Rp.23 milyar dari hasil Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterimanya, selain itu Wawako Endang Abdullah juga dikabarkan ikut mengembalikan uang tunjangannya sekitar Rp.139 juta.

Hal ini diungkap oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Sugeng Riadi, Senin (3/1).

“Lupa kapan dikembalikannya. Kami dapat info, pertanyakan juga, ada buktinya disampaikan ke kami (jaksa),” katanya.

Selain Rahma, sambung Sugeng, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, juga mengembalikan uang sebesar Rp139 juta.

“Endang Abdullah juga mengembalikan sebesar Rp139 juta,” tuturnya.

Rahma dan Endang, lanjut Sugeng, mengembalikan uang tersebut untuk menyudahi konflik berkepanjangan terkait TPP ASN.

“Uang dikembalikan, tapi kasus tetap kita proses,” tegasnya.

Hingga saat ini, kata Sugeng, sudah 9 orang diperiksa termasuk Rahma-Endang soal TPP ASN.

“Lagi proses penyidikan. Kalau sudah kelar baru diekspos,” tutupnya.

Kasus ini bergulir setelah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang melapor ke Kejati Kepri pada Kamis (14/10) lalu. Saat itu Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi membawa sejumlah berkas dan bukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *