Anambas, puankepri.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Transker) Anambas lakukan rapat membahas UMK di Anambas, Senin (22/11/2021).
Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat yang bekerja di Anambas, sebab, kini Upah Minimum Karyawan (UMK) Anambas naik dari yang awalnya Rp. 3.501.442, kini menjadi Rp. 3.518. 249, yang mana dalam hal tersebut naik Rp. 16.807.
Kepala DPMPTSP dan Transker Anambas, Yunizar menjelaskan rapat tersebut digelar atas permintaan dari pihak Pekerja, yang mana pihak Pekerja meminta UMK dinaikkan sebesar 4 Persen, dengan pertimbangan peningkatan dan inflasi daerah serta resiko pekerja sektor Minyak dan Gas (Migas).
“Tadi kita hadirkan 3 pihak dalam rapat tersebut, yakni pihak Pemerintah, pihak Perusahaan, dan pihak Pekerja, namun, pihak Pekerja menolak kenaikan UMK hanya 0,48 Persen,” jelasnya.
Yunizar menerangkan, kenaikan UMK sudah berdasarkan formula yang tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 tahun 2021.
“Kenaikan UMK ini sudah ada formulanya, dan itu tertuang dalam PP nomor 36 tahun 2021 serta Surat Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), yang memberikan petunjuk kepada kita untuk melakukan musyawarah,” terangnya.
Dari hasil rapat tersebut, Yunizar menyebutkan pihaknya akan mengusulkan lagi ke Kabupaten serta akan menyampaikan permintaan dari pihak Pekerja ke Provinsi.
“Meski begitu, namun permintaan dari pihak Pekerja tetap akan kita sampaikan nanti kepada Provinsi,” lanjut Yunizar.