
ANAMBAS – Sekda Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., memimpin rapat pembahasan aturan pakaian dinas tertentu untuk Dishub dan BPBD. Rapat digelar di Media Center Lt. II Kantor Bupati Pasir Peti, Selasa (1/9/2026).
Sekda menegaskan, aturan daerah harus ikut aturan pusat dari Kemendagri. Daerah boleh inovasi, tapi inovasi itu jadi pilihan, bukan keharusan.
“Kalau mempunyai kewenangan pada daerah untuk melakukan inovasi sendiri, membuatkan ini jadi kebebasan, tidak menjadi keharusan,” kata Sahtiar.
Jika sudah ada aturan khusus, maka itu yang dipakai. Jika belum ada, daerah bisa buat aturan sendiri dengan melihat contoh daerah lain, asal tidak melanggar aturan di atasnya.
Pembahasan fokus pada kebutuhan tugas. Pegawai Dishub dan BPBD ada yang kerja di kantor dan ada yang di lapangan. Karena itu pilihan pakaian dinas harus tetap ada dan ditulis jelas.
Untuk acara atau kondisi tertentu yang butuh pakaian berbeda, bisa ditambahkan agar ada dasar aturannya.
Sekda meminta setelah aturan ditetapkan, semua perangkat daerah harus menjalankannya dengan konsisten.












