Walikota Rahma Mengamuk di Kedai Kopi Saat Ingin Membayar Nota Tagihan

Tanjungpinang, PuanKepri.com – Kejadian memalukan terjadi di sebuah kedai kopi di seputar jalan Bakar Batu Kelurahan Kamboja, Kota Tanjungpinang, Minggu, (23/01/2022).

Walikota Tanjungpinang Rahma dikabarkan mengamuk saat disodorkan nota tagihan oleh pelayan kedai kopi tersebut. Kejadian ini tentunya memicu perhatian para pengunjung yang ada juga warga yang berada dekat dengan kedai kopi itu.

Penyebab ngamuknya ibu Walikota ternyata dikarenakan dalam nota tagihan minuman dan makanan kedai kopi tersebut tidak mencantumkan pajak restoran sebesar 10% yang dibebankan kepada pengunjung.

Kemarahan serta makian Walikota Tanjungpinang kepada pelayan kedai kopi ini mengacu kepada Peraturan Walikota nomor 59 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Restoran.

Dalam Peraturan Walikota nomor 59 pada pasal 1 disebutkan tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%. Pajak restoran ini dibebankan kepada setiap pengunjung atau pembeli di restoran atau kedai kopi.

Menanggapi hal ini, seorang Tokoh Masyarakat keturunan yang juga anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Bobby Jayanto setelah mendapat laporan dari pemilik kedai kopi sangat prihatin dan memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Saya sampaikan seharusnya ibu Walikota jangan berbuat hal yang memalukan seperti itu. Pelayan kedai kopi itu hanya anak buah saja dan tidak tahu apa-apa. Pemilik kedai kopi itu kebetulan lagi tidak ada ditempat. Baiknya dibuat teguran ataupun pemanggilan secara tertulis”, sebut Bobby.

Menyangkut pajak restoran yang dituangkan dalam Peraturan Walikota nomor 59 tahun 2015, Bobby mengatakan bahwa hal ini seharusnya melihat kondisi saat sekarang yang masih dalam suasana Pandemi. Ekonomi masyarakat masih serba kekurangan.

“Kita semua mendukung upaya pemerintah Kota Tanjungpinang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya wajib menerapkan pajak Restoran. Tapi keadaan sekarang semua serba susah, kalau semua kedai kopi buat nota pembayaran dengan ditambah pajak restoran 10% yang dibayarkan oleh pengunjung, bisa-bisa pengunjung takut nak minum di kedai kopi lagi. Akibatnya kedai kopi sepi dan terancam bangkrut”, ungkap Bobby.

Bobby Jayanto mengatakan bahwa kedai kopi itu hanya membantu pemerintah untuk memungut pajak restoran kepada para pengunjung. Jadi sebaiknya dibuat dulu surat edaran ke kedai kopi atau restoran yang besar-besar saja juga disosialisasikan kepada masyarakat. Tapi bukan disaat Pandemi seperti ini.

“Kedai kopi kan hanya berperan membantu pemerintah, seharusnya dibuat surat edaran dan sosialisasi dululah kepada masyarakat. Tapi ingat bukan sekarang saatnya. Sekarang ini masih tahap pemulihan ekonomi. Pandemi belum berakhir”, tutup Bobby Jayanto.

Sumber : KabarKepri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *