Warga Tanjungpinang Tetap Pakai RT-RW Lama Hingga Restrukturisasi Tuntas Akhir Bulan

Yusrizal, Penata Kelola Teknologi dan Sistem Informasi Disdukcapil Tanjungpinang, menegaskan perubahan data RT-RW baru akan diproses setelah SK diterbitkan akhir Agustus 2026.

TANJUNGPINANG – Efektivitas struktur Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW) yang baru di Kota Tanjungpinang belum bisa diberlakukan. Selama masa transisi ini, Disdukcapil meminta masyarakat untuk tetap menggunakan identitas RT-RW lama dalam setiap pengurusan dokumen kependudukan.

Kepastian itu diungkap Penata Kelola Teknologi dan Sistem Informasi Disdukcapil Tanjungpinang, Yusrizal, pada Jumat (14/8/2026). Ia menekankan, pembaruan dalam database kependudukan baru akan dieksekusi jika seluruh dokumen legal pembentukan RT-RW telah rampung.

Menurut Yusrizal, rujukan utama Disdukcapil adalah SK pengesahan dan berita acara pelantikan. Tanpa dua instrumen tersebut, perubahan belum bisa dianggap sah secara sistem.

“Jika SK-nya sudah terbit dan data hasil pembentukan sudah kami terima secara utuh, barulah kami jadikan dasar untuk mengubah data warga,” tuturnya.

Pemerintah Kota sendiri mematok tenggat waktu penyelesaian restrukturisasi pada akhir Agustus 2026. Begitu dinyatakan final, proses migrasi data akan langsung dijalankan melalui sistem adminduk.

Untuk memudahkan warga, Disdukcapil menyiapkan tiga skema pemutakhiran setelah kebijakan baru efektif. Pertama melalui fasilitasi kelurahan secara kolektif, kedua melalui layanan tatap muka di kantor Disdukcapil, dan ketiga secara mandiri lewat platform Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Isu krusial yang muncul adalah kekhawatiran terputusnya bantuan sosial akibat perubahan alamat domisili RT-RW. Yusrizal memastikan hal tersebut tidak akan terjadi. Pasalnya, seluruh skema bantuan pemerintah pusat maupun daerah mengacu pada NIK, bukan pada nomor RT.

“Penerima bansos itu patokannya NIK. Jadi mau ada perubahan RT-RW sekalipun, tidak akan berdampak,” tegasnya.

Sementara dari level paling bawah, penyesuaian mulai terasa. Ketua RT 03/RW 03 Sei Jang, Nurfaidin, mengaku aktivitas pelayanan warga tetap berjalan normal sembari menunggu petunjuk teknis dari kelurahan.

Di lingkungannya, restrukturisasi berdampak pada perluasan cakupan wilayah. Yang semula dua RT kini digabung menjadi satu kesatuan. Konsekuensinya, jumlah Kepala Keluarga yang dikelola melonjak dari sekitar 100 KK menjadi di atas 200 KK, dengan populasi sekitar 250 orang.

Guna menjaga validitas, pengurus RT kini aktif melakukan sensus manual dengan mendatangi setiap rumah untuk melakukan kroscek Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
“Untuk sekarang kami jalankan tugas seperti biasa saja. Sambil jalan kami data ulang warga agar nanti tidak ada yang tertinggal,” kata Nurfaidin.

Ia menambahkan, khusus untuk daftar warga penerima bantuan, pihaknya akan tetap melakukan asesmen kelayakan sesuai prosedur yang ditetapkan kelurahan, Dinas Sosial, dan Kemensos.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *