Bupati Aneng Lantik BPD se-Kecamatan Siantan

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, memberikan sambutan pada pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD se-Kecamatan Siantan di Gedung BPMS Siantan, Selasa (11/08/2026).

ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Siantan di Gedung BPMS Siantan, Selasa (11/08/2026).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan BPD adalah mitra penting pemerintah desa untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

“Ini amanah besar. Jalankan tugas dengan integritas dan utamakan kepentingan masyarakat,” kata Bupati Aneng.

Bupati menjelaskan, BPD punya tiga tugas utama: membahas peraturan desa bersama kepala desa, menampung aspirasi warga, dan mengawasi jalannya pemerintahan desa. Masa jabatan BPD dan kepala desa sendiri telah disesuaikan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 agar pemerintahan desa lebih berkesinambungan.

Ia juga meminta BPD menjaga kekompakan dan netralitas, terutama karena saat ini ada 22 desa di Anambas yang akan menggelar Pilkades serentak. Camat diminta aktif membina dan mengawasi agar Pilkades berjalan aman dan kondusif.

Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan dua kabar baik untuk aparatur desa. Pertama, Pemkab telah menetapkan Perbup tentang tunjangan purna tugas untuk Kades, perangkat desa, dan anggota BPD. Kedua, Pemkab terus mengupayakan pembayaran TPP tiap bulan dan penyaluran ADD tepat waktu.

Bupati juga mengapresiasi capaian Anambas yang meraih peringkat II terbaik se-Kepri dalam percepatan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *