TANJUNGPINANG – Salah satu hal yang wajib kita ketahui sejak dini adalah mengenai seks edukasi, sebab kebanyakan perilaku kekerasan seksual terjadi karena minimnya pengetahuan akan hal tersebut. Apalagi di era globalisasi ini salah satu bentuk kekerasan seksual yaitu pelecehan seksual marak terjadi di lingkungan sekitar dan kampus (09/02/2022).
Untuk menambah wawasan mengenai seks edukasi Divisi Kajian dan Pengabdian Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HMIP), Universitas Maritim Raja Ali Haji menyelenggarakan “Webinar Sexual Harassment in Globalization Era”, yang disampaikan oleh Kartika Delsya S.IP dan Ayu Efritadewi,. SH,MH yang diikuti oleh 117 peserta. Webinar tersebut dibuka langsung oleh Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Maritim Raja Ali Haji Yudhanto Satya Adinugraha Putra S.A M.A
Dalam sambutannya Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan mengatakan “pentingnya Sexual Harassment untuk dipahami terlebih lagi oleh mahasiswa tujuannya untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan terhadap tindakan sekitar” ujarnya.
Sementara itu secara praktis narasumber pertama Kartika Delsya, S.IP menyampaikan “bahwa pelecehan seksual itu sifatnya krusial karena sangat berdampak baik di lingkungan masyarakat terutama di lingkungan kampus”. Selanjutnya beliau juga mengatakan “kekerasan dan pelecehan seksual tidak memandang gender karena laki-laki dan perempuan dapat menjadi pelaku ataupun korban, beliau juga mengajak agar kita semua dapat membekali diri dengan wawasan seputar kekerasan seksual dan jangan takut untuk melapor”. tuturnya.
Kemudian dilanjutkan oleh narasumber kedua Ayu Efritadewi S.H.,M.H menjelaskan “bahwa Sasaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual meliputi Mahasiswa, Pendidik,Tenaga Kependidikan, dan warga kampus”. Kemudian beliau juga mengatakan Perguruan Tinggi wajib melakukan Penanganan Kekerasan Seksual melalui pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, pemulihan korban. Sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur tentang Pelecehan Seksual; KUHP Pasal 285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 289, Pasal 291, Pasal 294, RUU Pencegahan Kekerasan Seksual, Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual.
Kegiatan yang di moderatori oleh Ketua Divisi Kajian dan Pengabdian HMIP, Derlina Siregar berjalan dengan lancar, dan peserta sangat antusias karena merasa yang disampaikan narasumber banyak terjadi dilingkungan sekitar serta memberikan banyak pencerahan bagi para peserta webinar.
Semoga kegiatan bermanfaat untuk semua eserta yang mengikuti webinar, sebagaimana dikuti dari simpulan moderator Derlina Siregar, mengatakan “bahwa siapa aja bisa menjadi korban dan menjadi pelaku” tuturnya. Dan teruntuk teman-teman tetap waspada dan berhati-hati.