Inilah PR Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Pasca Dilantik Gubernur Kepri

TANJUNGPINANG – Setelah dilantik menjadi Pj Walikota Tanjungpinang Hasan dinilai memiliki sekelumit PR yang tidak sederhana untuk dikerjakan dalam setahun diantaranya adalah merajut harmonisme hubungan kelembagaan antara eksekutif dan legislatif yang relatif renggang selama ini serta menjaga netralitas birokrasi di tahun politik. Hal ini seperti diungkapkan Suyito, PhD Sosiolog Politik dan Pengamat Pembangunan Masyarakat INSPIRE Kepri. 


“Kita ucapkan selamat untuk beliau yang baru dilantik, tetapi ada warisan persoalan yang perlu dirajut oleh Pj Walikota Hasan yakni menjaga netralitas ASN jelang Pemilu 2024 dan harmonisasi hubungan 2 kelembagaan eksekutif dan legislatif yang selama ini saya lihat merenggang,” kata Suyito, PhD. 


Dia berharap kehadiran Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, S.Sos mampu mencairkan hubungan antara Pemko dan DPRD Tanjungpinang. 


“Harmonisasi hubungan antar lembaga perlu ditingkatkan pola hubungan dengan DPRD, perlu dikoordinasikan dengan baik, baik pola hubungan dengan pemerintah Provinsi yang dalam hal ini gubernur untuk mensejalankan penataan Tanjungpinang sebagai ibukota provinsi , mengingat 2   lembaga ini sebagai cerminan dalam rangka perwujudan kerja kerja untuk masyarakat,” jelas Suyito.


Selain itu banyak PR yang harus di perbaiki mengingat pola kerja sebelum nya yang relatif masih jauh dari harapan.


“Program program pembangunan di Tanjungpinang yang saat ini kita lihat belum terarah , seperti program pengentasan kemiskinan  harus dioptimalkan di semua tempat sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam program pembangunan pengentasan kemiskinan di kota ini. 
Kemudian dalam penataan birokrasi harus mengedepankan “The Right Man on the Right place,” sehingga posisi-posisi yang diisi pegawai harus mumpumi dalam menjalankan tugasnya dan tidak terkesan like dislike atau suka suka, jelas Doktor Suyito.

Konflik konflik yg tercipta selama ini harus di hilangkan, Pembenahan tata kelola pemerintahan, dan pemanfaatan APBD untuk kepentingan masyarakat .


Kemudian Bantuan bantuan harus tepat sasaran bukan karena kepentingan , pola pemberdayaan masyarakat harus berdasarkan kepada kebutuhan yang dibutuhkan masyaralat seperti bantuan kepada UMKM, seharus nya ada target capaian yang di harapkan seperti membantu umkm / IKM  dengan target jenis produk unggulan  umkm yg menjadi produk  prioritas serta memfasilitasi  pemasaran produk unggulan UMKM / IKM,” jelasnya.


Meskipun PJ Walikota hanya 1 tahun tetapi itulah PR – PR yg harus segera PJ lakukan untuk mengembalikan Fungsi Penyelengaraan Pemerintahan dengan sebenar nya.

”OPD melakukan  perbaikan terhadap Fungsi dan Tugas  masing masung OPD sebagai mana yang telah di susun berdasarkan Dokumen Perencanaan atau di sesuaikan  dengan RPJMD , Renstra maupun Renja OPD pada masing Masing OPD , sehingga APBD berjalan sesuai dengan Arah dan Kebijakan yang telah di susun berdasarkan Dokument yg telah di rencanakan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *