PELAKSANAAN Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 tingkat Provinsi Kepri akan dibuka pada 28 Juni 2021 hingga 2 Juli 2021 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, M Dali menyampaikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 1206/KPTS-4/V/2021 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK/SLB se-Provinsi Kepri Tahun Pelajaran 2021/2022, penerimaan dilaksanakan secara online dan offline.
“Penerimaan ofline karena sekolah-sekolah negeri yang terbatas dengan jaringan internet belum bisa menggunakan pendaftaran secara online,” kata Dali di kantornya, Jumat, 25 Juni 2021.
Dijelaskan bahwa untuk jenjang SMA, jurusan IPA dan IPS, menggunakan jalur zonasi sebanyak 65 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, dan prestasi 15 persen.
Sedangkan untuk jurusan Bahasa Indonesia dan Inggris menggunakan ijazah atau surat keterangan kelulusan.
Kemudian untuk SMK melalui jalur penilaian rapor, akademik dan non akademik serta minat bakat 75 persen, jalur domisili 10 persen dan jalur keluarga ekonomi tidak mampu 15 persen.
Dali mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa strategi peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya ada di sekolah negeri dan mulai merata ke semua skeolah termasuk sekolah swasta, melalui standar nasional pendidikan.
“Peningkatan kualitas pendidikan di Kepri saat ini sesuai dengan visi misi Gubernur Kepri. Dan berjalan lurus dengan kesejahteraan di kalangan pendidik, namun dilakukan secara bertahap,” katanya.
Sementara Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad menegaskan kepada seluruh sekolah tingkat SMA dan SMK di Provinsi Kepri untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun selama pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021/2022.
“Selama pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik,” tegas Ansar Jumat, 25 Juni 2021, di Tanjungpinang,
Gubernur juga melarang keras seluruh sekolah SMA dan SMK di Provinsi Kepri melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
“Jadi untuk PPBD bila ada sekolah yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jangan sampai ada pungutan apapun,” ucapnya.
Selain itu, Ansar juga melarang sekolah menambah jumlah rombongan belajar. Jika rombongan belajar yang ada di sekolah tersebut telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan.
“Jadi sekolah juga dilarang menambah ruang kelas baru,” ucapnya. (ADV)