Tanjungpinang- DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Selasa, (31/08/2023).
Paripurna ini sendiri Beragendakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau beserta Forkopimda dan Instansi Vertikal.
Pada rapat Paripurna ini Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pemandangan Umum dari setiap Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diantaranya adalah H. Lis Darmansyah, S.H (PDI-Perjuangan), H. Teddy Jun Askara, S.E., M.M (Golkar), Wahyu Wahyudin, A.Md (PKS), Bobby Jayanto, S.IP (Nasdem), Nyanyang Haris Pratamura, SE., M.Si (Gerindra), Yudi Kurnain, S.H (Hanura-PAN).
Setelah penyampaian dari Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi, Pimpinan rapat menyampaikan bahwa semua masukan, saran dan perbaikan yang termuat dalam Pemandangan Umum Fraksi, menjadi catatan untuk ditindaklanjuti sebagai perbaikan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah, dan sebagai harapan yang menyertai adanya Rancangan Peraturan Daerah ini.
Setelah Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD berakhir, acarapun kemudian dilanjutkan dengan Paripurna ke-15 yang beragenda Penutupan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2023 yang mana ditutup secara resminya Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2023. (*)