Kuasa Hukum Tegaskan Gordon Jadi Korban Kriminalisasi, Bukan Pelaku Kejahatan

Batam, puankepri.com – Sidang lanjutan kasus yang menjerat Gordon Hassler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. Dalam persidangan, kuasa hukum Gordon dengan tegas membantah seluruh tuduhan jaksa penuntut umum. Mereka menilai kasus ini sarat rekayasa dan seharusnya bukan ranah pidana, melainkan perdata.

“Kesalahan Gordon di mana? Klien kami hanya mengurus RAB dan Faktur sesuai tugasnya. Keterlambatan proyek bukan karena Gordon, tapi akibat tarik-menarik administrasi antara BP Batam dan pihak Moya,” tegas Nixon Siahaan, kuasa hukum Gordon, di hadapan majelis hakim.

Menurut Nixon, Gordon hanyalah seorang konsultan yang mengurus dokumen teknis proyek, bukan pengelola proyek. Semua kewajiban sudah dijalankan sesuai prosedur dan bahkan diperkuat dengan bukti kronologi yang telah distempel notaris.

Ia menilai dakwaan jaksa tidak utuh, tidak sesuai fakta, bahkan cenderung dipaksakan. “Kasus ini seolah dipelintir menjadi perkara pidana. Padahal murni persoalan perdata,” tegas Nixon. Ia juga berencana melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara ini ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda.

Di ruang sidang, Gordon tampak murung. Dengan suara pelan, ia mengaku bingung dengan tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Sampai sekarang saya belum paham pasal apa yang didakwa kepada saya. Saya hanya mengurus dokumen sesuai permintaan, tapi kenapa saya yang diseret ke pengadilan?” ucapnya.

Kasus ini bermula dari kerja sama Gordon dengan seorang bernama Ikhwan, yang meminta bantuan mengurus pemasangan jaringan air di kawasan industri PT Nusa Cipta Propertindo. Gordon menegaskan dirinya bukan biro jasa, dan uang Rp20 juta yang ia terima adalah ongkos kerja untuk pengurusan dokumen selama enam bulan.

Faktanya, sejak September 2022, Gordon aktif menindaklanjuti proses tersebut, termasuk mempertemukan Ikhwan dengan pejabat SPAM BP Batam. Upayanya membuahkan hasil: faktur resmi senilai Rp335 juta dari PT Moya/BP Batam terbit. Namun dari komitmen awal Rp30 juta, Gordon hanya menerima Rp20 juta. Belakangan, uang jasa itu justru dipersoalkan. Karena menolak mengembalikannya, Gordon dilaporkan ke polisi hingga kini menjadi terdakwa.

Nixon menegaskan, penyelidikan Polsek Batu Ampar sebelumnya sudah menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini, baik pasal 372 maupun 378 KUHP. “Ini murni masalah jasa pekerjaan. Gordon sudah tujuh bulan bekerja sampai faktur keluar. Masa jasa Rp20 juta dianggap pidana? Ini kriminalisasi,” ujarnya.

Menurut kuasa hukum, jika ada pihak yang merasa dirugikan, semestinya menempuh jalur perdata, bukan pidana. “Ini upaya memaksa perkara perdata jadi pidana,” tegas Nixon.

Kini Gordon harus menghadapi proses hukum yang sejak awal tidak pernah ia pahami. Dari seorang konsultan yang hanya membantu mengurus dokumen, ia kini duduk di kursi terdakwa atas tuduhan yang dinilai sarat rekayasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *