UU TPKS Disahkan, Rini Pratiwi : Semoga Tidak Ada Lagi Kekerasan Seksual

TANJUNGPINANG– Ketua DPR RI, Puan Maharani mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Penghapusan Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang Undang di Senayan, Selasa (12/4/2022).

UU TPKS pun membawa optimisme masyarakat dan perempuan khususnya karena mendapat perlindungan penuh apabila terjadi kekerasan seksual.

Salah satu figure perempuan asal Kota Tanjungpinang, Rini Pratiwi yang juga anggota DPRD Kota Tanjungpinang mengungkapkan kebahagiaanya.

“Sebagai perempuan saya tentu merasa senang dan bahagia atas disahkannya UU TPKS ini, karena dalam UU sendiri di sebutkan jenis kekerasan seksualnya, jenis eksploitasi seksual dan pidana korporasinya,” ungkapnya.

Meski memakan waktu yang lama dalam pengesahan UU TPKS ini, detail isi dalam pasal menjadi alasan panjangnya proses pembahasan Undang-Undang ini.

“Kalau yang kita tahu menurut ketua pansusnya memakan waktu yang sangat panjang, karena pasal perpasal di bahas dengan detil agar tidak terjadi kesalahan dalam pengartian pasal,” jelasnya.

Selain menjanjikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, dalam UU ini juga di jelaskan bahwa Negara menyisihkan biaya untuk pemulihan para korban.

“Lebih bagus lagi, kan negara menyediakan anggaran untuk pemulihan korban kekerasan seksual, sebagai bentuk kepedulian negara terhadap pemulihan korban,” ucap Rini.

“Dan spesialnya ini di sahkan bertepatan di bulan Ramadhan dan bulan April yang dimana pada bulan ini kita peringati hari Kartini,” tambahnya.

Dengan disahkan UU TPKS ini Rini berharap tidak ada lagi kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan.

“Harapannya ke depan dengan diterbitkannya UU TPKS ini, semoga tidak ada lagi kekerasan seksual kepada perempuan,” harapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *