Hasil Penyelidikan Panitia Hak Angket DPRD Tanjungpinang, Wako Rahma diduga Langgar Aturan

Tanjungpinang, PuanKepri.com – Panitia hak angket DPRD Kota Tanjungpinang telah menyelesaikan masa kerja dengan menyampaikan laporan angket kepada Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, terkait Perwako Nomor 56 tahun 2019.

Dalam sidang paripurna yang dilaksanakan secara tertutup sore hari tadi, panitia Hak Angket menyampaikan tiga rekomendasi dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama 60 hari kerja.

Rekomendasi pertama dari panitia angket kepada DPRD adalah meminta DPRD untuk meneruskan hasil penyelidikan panitia angket kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dapat diambil tindakan sesuai dengan peraturan perundangan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan walikota Tanjungpinang.

Selain meminta DPRD untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat, Panitia Angket juga meminta untuk dapat dilakukan uji pendapat ke Mahkamah Agung untuk terkait pemakzulan Wali Kota Tanjungpinang yang diduga telah melampaui kewenangannya dalam penyelenggaran pemerintahan daerah.

Wali kota Tanjungpinang juga diduga melakukan pelanggaran keuangan daerah akibat Penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima oleh Wali Kota Tanjungpinang dan juga Wakil Wali Kota, dan panitia Hak Angket meminta hasil penyelidikan ini untuk dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.

“Kami sudah menyampaikan laporan kepada Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, nanti tinggal keputusan teman-teman fraksi yang ada di DPRD Kota Tanjungpinang untuk kelanjutannya,” ungkap Momon Faulanda Adinata, Ketua Panitia Angket DPRD Kota Tanjungpinang seusai menjalankan rapat tertutup pada Senin (17/1/22).

Dikatakan  Momon DPRD Kota Tanjungpinang nantinya akan memberikan keterangan terhadap penyampaian laporan panitia angket tersebut secara resmi, yakni pada Selasa (18/1/22) esok, namun dirinya juga menyampaikan satu hal yang menjadi focus penyelidikan dalam hak angket ini adalah Perwako Nomor 26 tahun 2019 yang diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Salah satu hasil penyelidikan kami itu terkait Perwako Nomor 56 Tahun 2019 yang bermasalah dan tidak sesuai dengan perundang-undangan,” pungkas Momon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *