ANAMBAS- Bupati Kepulauan Anambas menerima hibah barang milik negara berupa satu unit Kapal Rigid Inflatable Boat Sea Rider, senilai Rp 2,9 miliar Senin (10/4/2023).
Hibah diserahkan Deputi Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Gedung Graha BNPB Jalan Pramuka Kavling 38, Jakarta Timur.
Sehubungan dengan surat dan Deputi Bidang Penanganan Darurat Nomor 968/D-11/PD 01/12/2022 Tanggal 30 Desember 2022 perihal Permohonan Persetujuan Hibah Barang Milik Negara dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Hibah Barang Milik Negara berupa Kapal Rigid Inflatable Boat Sea Rider dengan nilai seluruhnya Rp2,9 miliar sebanyak 1 unit yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, pada prinsipnya dapat disetujui
Guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara, pelaksanaan hibah tersebut agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Peraturan Menten Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK 06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 dan Standar Operasi Prosedur (SOP) BNPB Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Prosedur Permohonan Hibah atas Barang Milik Negara yang dan awal perolehan dimaksudkan untuk dihibahkan dalam rangka kegiatan pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut.
Serah terima hibah telah dilaksanakan dan berjalan dengan lancar yang langsung diserahkan oleh Kepala Deputi Bidang Penanganan Darurat.
“Berita acara telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pastinya barang hibah ini akan dirawat dengan baik dan dimanfaatkan semestinya,” ujar Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris.
Kepala Deputi Bidang Penanganan Darurat, Fajar Setiawan mengatakan akan melaporkan pelaksanaan hibah kepada pengelola barang cq Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan naskah hibah.
“Menyampaikan fotokopi Berita Acara Serah Terima kepada Menteri Keuangan c Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku Unit Akuntansi Kuasa. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat persetujuan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” katanya. (Red)