
MAHASISWA : Stisipol Raja Haji
Tugu Daun Sirih Emas merupakan proyek Reklamasi Gurindam12. Reklamasi ini dikucurkan sebesar Rp 487,9 miliar pada 2018, Rp 179 miliar pada 2019, dan Rp 220 miliar pada 2020. Saat ini proyek tersebut telah diterima oleh PUPR Provinsi Kepri serta penyempuranaan masih akan terus dilaksanakan pada 2021 ini. Salah satu bagian yang paling populer dari proyek jalan lingkar gurindam 12 ini adalah Tugu Daun Sirih Emas. Tugu itu berdiri kokoh tepat di Zona A1, dan persis di depan Gedung Daerah Tanjungpinang. Tugu setinggi 18 meter itu terbuat dari besi, berwarna kuning emas dan memiliki 7 helai daun dan salah satu daunnya mengarah ke Pulau Penyengat.
Tugu ini menjadi ikon serta destinasi wisata baru di tanjungpinang. Warna-warni lampu yang tancar ramah dari sisi tugu memberikan kesan keindahan dan kemegahan pada tugu itu, inilah yang menjadikan tempat tersebut sangat pas untuk dinikmati, baik hanya untuk sekedar jalan-jalan, sambil bersantai ataupun dengan mengabadikan kenangan foto, karena keindahan dari bangunan itu.
Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pengunjung yang datang, bahkan tempat tersebut tak pernah sepi, baik pada sore hari dan malam hari, terlebih pada sabtu malam. Ditambah lagi banyaknya penjual pedagang kaki lima maupun pedagang-pedagang tetap yang menjajakan makanan melingkari bundaran tugu tersebut. Itu juga membuat ramai dengan fasilitas yang sangat memadai juga.
Namun dibalik itu semua ada hal yang terlewatkan masyarakan seakan lupa apa yang telah terjadi di negaranya, terlihat dari banyaknya pelanggaran oleh masyarakat, mereka melupakan protokol akan kesehatan, hampir dari seluruh masyarakat yang meramaikan tempat itu tidak patuh atas undang-undang yang telah berjalan di tengah pandemi ini. Secara faktual, bisa dilihat banyak sekali masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan seperti 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Meski pemerintah dan media cukup gencar mengingatkan agar mematuhi 3M dan memerintakan Satpol PP setempat untuk mengamankan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, namun dalam kenyataannya hal ini tidak terlalu dianggap serius oleh masyarakat.
Padahal penerapan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, juga menjaga jarak dan menghindari kerumunan jadi vital dalam pandemi Covid-19. Padahal 3M terbukti ampuh untuk menekan penularan virus Covid-19 yang dapat terjadi melalui cipratan liur (droplet) yang dikeluarkan seseorang dari mulut atau hidung ketika bersin, batuk, atau saat berbicara. Masyarakat seakan tidak mementingkan masalah pandemi ini lagi, bahkan tidak lagi memikirkan bahwa virus ini bisa saja mengenai mereka. Hasil pengamatan yang penulis lakukan di Tugu Sirih Kota Tanjungpinang menimbulkan persepsi dan kontroversi tersendiri bahwa perilaku masyarakat terhadap protokol kesehatan merupakan tindakan yang menunjukkan ketidakdisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Terlebih dengan tidak adanya batasan pengunjung atau jam kunjung di Tugu Sirih tersebut, membuat masyarakat seolah-olah berfikir Tugu Sirih adalah tempat yang bebas, tempat dimana masyarakat dapat melampiaskan efek yang ditimbul oleh Covid-19 ini. Perlu untuk kita ketahui bersama bahwa jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat dengan seiring berjalannya waktu. Berdasarkan data pemerintah hingga Minggu, 7 Maret 2021 pukul 12.00 WIB, terdapat penambahan 5.826 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Sehingga, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 1.379.662 terhitung sejak diumumkannya pasien pertama terinfeksi Covid-19 pada 2 Maret 2020. Jumlah Data Di Kepri Sendiri Berjumlah 8513 Kasus , terhitung sejak terakhir di update 16 Februari 2021.
Ini menjadi tantangan terberat dalam mengatasi penularan wabah Covid-19. Seperti yang kita ketahui pemerintah berusaha keras untuk memutus rantai penyebaran covid-19 dengan mengupayakan aturan aturan yang mereka buat dan terus menghimba agar masyarakatnya mematuhi aturan tersebut. Pemerintah terus mengingatkan kepada masyarakat agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M)Namun pada kenyataannya masyarakat sendiri lalai dalam penerapan aturan.
Seharusnya dengan segala kelonggaran yang diberikan pemerintah terkait dengan wabah ini, dengan tidak melarang kita untuk mendatangi tempat-tempat wisata tempat-tempat perbelanjaan, bisa membuat masyarakat lebih peduli akan dirinya sendiri. Ketidakpatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan itu kerap menjadi pertimbangan pemerintah untuk memberlakukan pembatasan sosial. Hal itu tentunya akan memicu timbulnya masalah-masalah baru, terutama pada aspek sosial-ekonomi, seperti terkontraksinya pertumbuhan ekonomi, makin meningkatkan angka perceraian, kekerasan fisik, serta meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan. Tentunya tidak ada yang menginginkan hal itu terjadi. Masyarakat harus mempunyai kesadaran yang bukan hanya lebih namun lebih ekstra, masyarakat juga harus bisa saling mengingatkan dan melakukan perintah dan peraturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah tersebut. Dan pemerintah harus lebih tegas dalam penanganan pelanggaran yang terjadi di tugu sirih emas itu, dengan tetap mengadakan denda bagi para pelanggar protokol kesehatan.