Sangat Disayangkan Pernikahan Anak dibawah Umur Di Provinsi Kepulauan Riau

Ketua DPP FPPI Dr. Hj. Marlinda Irwanti, S.E., M.Si
Ketua DPD FPPI Kepri Anis Anorita Zaini

Tanjungpinang, PuanKepri.com – Ketua DPD FPPI Kepulauan Riau Ibu Anis Anorita Zaini selaku aktivis perlindungan perempuan dan anak melihat terjadinya pelanggaran hukum tentang pernikahan anak dibawah umur yang diduga melanggar undang undang nomor 16 tahun 2019 pasal 7 ayat 1.

Pernikahan Ketua DPRD Kabupaten Bintan Agus Wibowo dengan Miranda Sulisma Ayu dimana pernikahan tersebut dapat mengakibatkan permasalahan sosial, dimana anak dibawah umur menurut anjuran pemerintah belum boleh izin untuk menikah. Namun Ketua DPRD Kabupaten Bintan menabrak dan melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah sebaiknya bapak Ketua DPRD Kabupaten Bintan Bapak Agus Wibowo dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat agar mematuhi undang-undang perlindungan anak.

Hanya mengkedepankan ego perlu diketahui pemerintah harus patuh kepada aturan sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia Dr. Hj. Marlinda Irwanti, S.E., M.Si meminta semua instansi pemerintah di tingkat daerah diseluruh Indonesia untuk mematuhi undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan di pasal 7 ayat 1 tentang batas usia diizinkan untuk melangsungkan perkawinan.

Dimana Pengadilan Agama (AP) Kota Tanjungpinang abaikan undang undang no 16 tahun 2019 tentang perkawinan, calon diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.

Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan calon hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun, hal itu kalau tidak dijalankan Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang akan menjadi preseden buruk bagi implementasi undang-undang pernikahan di seluruh Indonesia. Dimana undang-undang pernikahan tersebut dilanggar disuatu wilayah tertentu maka konsekuensi nya akan diikuti oleh wilayah lainnya

Ketua DPD FPPI Provinsi Kepulauan Riau Anis Anorita Zaini dan pengurus FPPI menggugah pihak-pihak terkait untuk konsen terhadap kasus-kasus para laki-laki yang menikahi anak perempuan dibawah umur.

Salah satu filosofi undang-undang pernikahan adalah untuk melindungi perempuan, di pasal usia, supaya tidak ada pernikahan dini yang mempunyai akibat sangat besar terhadap perempuan, baik dari aspek psikologis dan aspek lainnya.

Kasus Ketua DPRD Kabupaten Bintan menikah dengan anak dibawah umur mempunyai aspek hukum, tegas Anis

Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungpinang tidak bisa memberikan klarifikasi kepada publik kalau hanya sekedar saling suka atau saling mencintai, PA Kota Tanjungpinang harus berani mengungkapkan fakta sebenarnya, agar tidak menjadi konsumsi multi tafsir publik terkait pejabat publik menikahi anak dibawah umur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *