ANAMBAS – Kepastian hukum ditegaskan sebagai fondasi tata kelola pemerintahan di Kepulauan Anambas. Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman bersama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, KPU, dan Bawaslu, Kamis, 16/07/2026 di Aula Prof. M. Zen, Lantai III Kantor Bupati, Pasir Peti.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, bersama Wakil Bupati Raja Bayu Febri Gunadian, S.E., memimpin langsung penandatanganan tersebut. Agenda ini tidak hanya seremonial, melainkan penanda pergeseran paradigma pembangunan daerah, dari sekadar orientasi output program menuju tata kelola yang akuntabel dan taat hukum.
Melalui MoU dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Pemkab Anambas secara resmi membuka ruang untuk memperoleh bantuan hukum, legal opinion, hingga pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Bupati Aneng dalam sambutannya menekankan, setiap kebijakan publik harus dibangun di atas prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Baginya, keberhasilan pembangunan tidak bisa dilepaskan dari kemampuan pemerintah menjaga setiap proses pengambilan keputusan tetap berada dalam koridor hukum.
“Sinergi ini menjadi bagian dari upaya kita menghadirkan pemerintahan yang memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan, sehingga seluruh perangkat daerah dapat bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan memberikan rasa aman dalam menjalankan tugasnya,” ujar Aneng.
Peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dinilai krusial dalam konteks ini. Koordinasi dan konsultasi yang intensif sejak tahap perencanaan diharapkan mampu memitigasi risiko hukum sejak dini, baik dalam penyusunan kontrak pengadaan, penerbitan perizinan, maupun pengambilan keputusan strategis lainnya.
Lebih jauh, kerja sama ini juga mengadopsi pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Pendekatan ini tidak semata mengejar penghukuman, melainkan menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan antara korban, pelaku, dan masyarakat. Sebuah ikhtiar untuk menghadirkan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan substantif.
Tidak hanya aspek pemerintahan, penguatan sinergi kelembagaan juga merambah pada aspek demokrasi elektoral. Pada momentum yang sama, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama terpisah dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Langkah ini dibaca sebagai upaya membangun ekosistem pemilu yang memiliki kepastian hukum yang kuat, sekaligus memperkuat budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap, kolaborasi lintas lembaga ini akan melahirkan sistem pemerintahan yang lebih adaptif terhadap dinamika hukum, mampu meminimalkan potensi sengketa, serta pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.














