Karimun, puankepri.com – Investigasi gabungan DPC Projo Karimun dan Komisi III DPRD Karimun menemukan dugaan pelanggaran serius di dua lokasi tambang pasir darat di Kecamatan Sugie Besar. Lokasi pertama berada di Pulau Citlim yang dikelola PT. Jeni Prima Sukses, sedangkan lokasi kedua berada di Desa Buluh Patah oleh PT. Asa Tata Mardivka Dalam sidak tersebut hadir anggota Komisi III DPRD Karimun, yakni Ery Januardin, Dedi Jarliyostika, dan Febri Hendrita Eka Putri, bersama jajaran DPC Projo Karimun yang dipimpin Ketua Wisnu Hidayatullah didampingi Sekretaris .
Wisnu mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal PSDKP KKP RI yang telah menyegel tambang PT. Jeni Prima Sukses karena tidak memiliki izin pengelolaan pulau kecil serta izin lainnya. Menurutnya, tindakan tegas PSDKP patut diapresiasi karena perusahaan tersebut sudah menghentikan aktivitasnya.

Namun kondisi berbeda ditemukan di tambang PT. Asa Tata Mardivka. Tim investigasi masih menemukan aktivitas pengerukan dan pencucian pasir yang diduga ilegal. Projo menilai ada sejumlah pelanggaran nyata yang ditemukan di lapangan, di antaranya tidak memiliki izin pengelolaan pulau kecil, AMDAL, PKKPR, PKKPRL, maupun izin terminal khusus. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan ini juga akan berakhir pada Desember 2025. Selain itu, kondisi pekerja jauh dari standar keselamatan kerja (K3), dengan upah buruh hanya Rp85.000 per hari ditambah uang makan Rp15.000.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan. Efek domino dari tambang ini sudah jelas merusak lingkungan, merusak ekosistem, dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar. Bila perlu, perusahaan perusak lingkungan seperti ini sebaiknya ditutup saja,” tegas Wisnu.

Sekretaris DPC Projo Karimun, menambahkan bahwa kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal harus segera menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, yang dirugikan bukan hanya pekerja yang digaji murah tanpa perlindungan K3, namun juga masyarakat luas yang menanggung dampak kerusakan hutan, udara, dan tanah. Eggy menilai Dinas ESDM Karimun seolah menutup mata dan mengingatkan bahwa mereka memiliki kewajiban melakukan pengawasan.
Meski PT. Jeni Prima Sukses berupaya melakukan reboisasi dengan menanam pohon kelapa dan tanaman lainnya, upaya tersebut tidak berhasil karena bibit yang ditanam tidak hidup. Projo Karimun juga menekankan pentingnya pencairan dana jaminan pengelolaan lingkungan agar ekosistem yang rusak segera dipulihkan.














