BINTAN – Seorang suami berinisial TR melaporkan istri sahnya berinisial ISB ke Polsek Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau.
Pria itu melaporkan istrinya ke polisi lantaran memergokinya lagi asyik menginap di kamar hotel.
Adanya laporan itu dibenarkan Kepala Polsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono. Ia menceritakan kronologis kasus tindak perzinahan di wilayah Polsek Gunung Kijang.
“Pelapor memergoki istrinya bersama laki-laki lain di kamar hotel,” kata Iptu Sugiono, Jumat (27/01).
Ia menuturkan, istri pelapor menginap di Hotel Miami, Desa Toapaya Selatan, Selasa (03/01) dini hari.
“Istri sah pelapor berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria berinisial MA,” ujarnya.
Setelah dilakukan introgasi, MA dan ISB mengakui telah melakukan hubungan intim di kamar hotel tersebut.
“Dikenakan kasus perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP,” ujar dia. (rls/d)