![](https://puankepri.com/wp-content/uploads/2021/03/received_125152376208106-1-693x1024.jpeg)
Mahasiswa STISIPOL Raja haji Tanjungpinang
jurusan Administrasi Publik
Pada awal tahun 2019 lalu tepatnya bulan Maret sebuah virus masuk ke Indonesia yang berasal dari China dan dikenal dengan nama Virus covid-19, Covid – 19 adalah penyakit yang disebabkan oleh virus severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Covid – 19 dapat menyebabkan gangguan sistem pernapasan mulai dari gejala ringan seperti flu, hingga infeksi paru-paru seperti pneumonia. Awal mula terdengarnya tentang wabah virus ini , Negara-negara lain termasuk Indonesia tidak menyangka akan terdampak oleh virus ini oleh karena itu tidak ada persiapan apapun dalam mengantisipasi masuknya virus Covid-19 hingga akhirnya virus ini menyebar dengan sangat cepat. Masuknya Virus Covid-19 di Indonesia terjadi karena kurangnya perhatian pemerintah saat wabah ini tengah tersebar luas di Negara lain dan tidak adanya pemeriksaan kesehatan bagi orang2 yang keluar masuk luar negeri, hingga akhirnya ada beberapa orang yang masuk ke Indonesia setelah dr luar Negeri membawa virus Covid-19 dan secara tidak sengaja menyebarkannya. Penyebaran yang cepat dan belumnya di temukan vaksin virus tersebut membuat beberapa Negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown sebagai bentuk pencegahan penyebaran wabah virus covid- 19 (corona) .
Pada awal mula masuknya virus covid-19 ini di Indonesia, pemerintah menetapkan peratuaran stay at home yang mana warga Indonesia diharapkan untuk tinggal dirumah dan tidak berkeliaran kecuali untuk keadaan yang mendesak. Sistem pembelajaran sekolah pun dirubah menjadi sistem daring , dan juga ditetapkannya work from home untuk mengurangi dampak penyebaran virus covid 19 tersebut. Penyebaran Virus ini dapat melalui sentuhan atau air liur, bisa juga melalui barang yang telah di pegang oleh orang yang terpapar virus ini. Untuk menghindar terjadinya hal seperti itu , pemerintah mewajibkan setiap masyarakat untuk menerapkan protocol kesehatan antara lain, memakai masker , memcuci tangan secara teratur ,dan tidak saling berdekatan atau menjaga jarak , minimal 1 meter jarak antara 1 dengan yang lainnya atau disebut juga social distancing.
Meskipun pemerintah telah membuat kebijakan terkait wabah virus Covid 19 ini namun sangat disayangkan sekali masih ada saja masyarakat yang menganggap sepele kebijakan tersebut dan masih saja beraktivitas seperti biasa seperti nongkrong – ngongkrong tanpa memperdulikan jarak dan bahkan adapula yang tidak memakai masker samasekali, hal ini membuat penyebaran virus covid-19 di Indonesia semakin meningkat tidak seperti yang diharapkan oleh pemerintah. Hal itu dikarenakan sudah menjadi kebiasaan atau habbit yang sudah biasa mereka lakukan seperti berkumpul dan lain sebagainya tanpa memperdulikan sedikitpun mengenai wabah yang sedang terjadi pada saat ini.
Kebiasaan atau habbit tersebut menjadi tantangan bagi para penegak protokol kesehatan dikarenakan mereka para penegak protokol tersebut harus bisa tetap memberikan arahan atas bagaimana yang seharusnya para masyarakat lakukan di masa pandemi covid-19 ini walaupun tidak banyak sedikit pula masyarakat yang sudah mengikuti arahan atau kebijakan yang diberikan para penegak protokol tersebut. Menurut saya salah satu usaha yang sangat berpengaruh yang dilakukan oleh para penegak protokol kesehatan yaitu melaksanakan razia masker tanpa ada pemberitahuan sama sekali. Hal itu sangat efektif menurut saya walaupun banyak masyarakat yang tidak suka dan membencinya . usaha yang dilakukan para penegak protokol kesehatan tersebut dapat membuat masyarakat terus menggunakan masker meski dengan paksaan demi mencegah penyebaran covid -19 semakin tersebar luas. Seperti yang dilakukan oleh satpol pp tanjungpinang yang melakukan razia masker pada tanggal 16 november 2020 hingga 26 november 2020 . kegiatan ini telah mengumpulkan setidaknya 12 juta dari hasil denda masker . Kepala satpol pp tanjungpinang , hantoni mengatakan “hingga sekarang total pelanggaran perorangan ada sebanyak 398 orang. Dari angka tersebut,, 240 orang di antaranya terkena sanksi administrasi sebesar Rp 50 ribu, dan 158 orang lainnya terkena sanksi sosial berupa menyapu jalan” . hal ini membuktikan bahwa masih banyak saja masyarakat yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah dalam menggunakan masker.
Teman – teman semua . saya disini ingin menghimbau teman-teman sekalian mendukung dan berpartisipasi dalam kebijakan pemerintah terkait protokol kesahatan ini, seperti jaga jarak minimal 1 meter , memakai masker, dan cuci tangan secara teratur demi menjaga kesehatan teman-teman semua dari paparan wabah virus covid-19. Lindungi diri sendiri dan orang lain khususnya keluarga terdekat dengan menjalankan protokol kesehatan setiap waktu. Jadi buat teman – teman semua, hargailah usaha para penegak protokol kesehatan, para petugas kesehatan yang tengah berjuang di gardu terdepan. Stay safe