Berita  

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 Disetujui

Puankepri – Batam – Kota Batam menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Kota Batam 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batam, Nuryanto, Jumat (7/8/2020).

Dalam rapat yang dihadiri 36 dari 50 anggota DPRD Batam itu, semuanya menyetujui saat Nuryanto melemparkan pertanyaan terkait RPP APBD 2019 tersebut. Dengan keputusan itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dan Pimpinan DPRD Batam menandatangani keputusan bersama tersebut. Warga yang Hadiri Syukuran Pelantikan Gubernur: 652 Hasil Swab Negatif Juga tim di BTKLPP Batam yang harus lembur mempercepat hasilnya.

“Yang paling penting adalah kesadaran masyarakat datang ke lokasi pengambilan sample swab,” kata Arif.

Sebelumnya, sebanyak 50 sampel masyarakat Kepri di Jakarta juga negatif. Sehingga secara keseluruhan sampai Jumat petang sudah 702 sampel yang negatif. Arif Bersyukur Sekdaprov H TS Arif Fadillah terus bersyukur mendapat laporan baik tentang sample swab. Ratusan sampel dari Tanjungpinang dan Batam yang diterimanya dalam status negatif. Mereka di antaranya tokoh masyarakat, dan pegawai di lingkungan Pemprov Kepri.

“Alhamdulillah, pendataan semakin rapi. Hari ini ada 245 masyarakat Kepri yang sampel mempercepat pemeriksaan sampel swab,” kata Arif.

Sejak 30 Juli hingga awal Agustus ratusan sampel masyarakat Kepri diambil terkait walpri Gubernur Kepri, DPS yabg terkonfirmasi positif Covid-19. Beberapa masyarakat yang diambil sampelnya secata pribadi memang sudah mendapat informasi. Namun dengan hasil yang terdapat rapi, Arif mengatakan hal ini mempermudah koordinasi dan memberikan informasi. Dalam data 245 nama itu, sejumlah nama tokoh masyarakat juga dilaporkan.

Demikian juga nama beberapa pejabat eselon dua serta sejumlah pegawai. Saat ini Arif yang juga Ketua Harian Gugus Tugas terus berkoordinasi dengan BTKLPP Batam dan RSKI Sekupang. “Dengan disetujui RPP APBD 2019 ini, maka sah menjadi Perda. Meski sudah disetujui, Nuryanto memberi catatan agar Pemko (Pemerintah Kota) Batam menjalankan rekomendasi agar APBD selanjutnya lebih baik,” ujar Nuryanto.

Beberapa rekomendasi yang disampaikan, di antaranya, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil, harus bekerja lebih optimal guna menggali potensi pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya yang sah agar PAD Batam bisa maksimal.

Sementara itu, Rudi menyampaikan, Pemko Batam sebelumnya telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pada sidang paripurna yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2020 yang lalu, sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2019, dan beberapa waktu yang lalu Fraksi DPRD Kota Batam telah menyampaikan pemandangan umum, kemudian Pemerintah Kota Batam telah memberikan jawaban secara lengkap dan komprehensif atas berbagai pertanyaan yang diajukan.

“Kemudian, juga telah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Pemerintah Kota Batam atas RPP APBD Tahun Anggaran 2019. Tentunya dalam pembahasan tersebut terdapat perbedaan pendapat, namun itu semua dapat dikomunikasikan dengan baik sehingga Ranperda ini dapat disepakati pada kesempatan ini untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ujar Rudi.

Untuk itu, Wali Kota mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam khususnya Badan Anggaran yang telah bekerja keras membahas RPP APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019 dan telah memberikan masukan dan kritikan konstruktif pada Pemerintah Kota Batam.
(MC)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *