Berita  

PT McDermott Indonesia Dituding Langgar Hak Buruh: Mahasiswa Kepri Ancam Geruduk, Tuntut Keadilan

Batam, puankepri.com – Awan gelap kembali menggantung di atas kawasan industri Batam. PT McDermott Indonesia, perusahaan multinasional yang bergerak di bidang rekayasa dan konstruksi offshore, kini digempur tudingan pelanggaran hak pekerja lokal secara serius dan sistematis.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kepulauan Riau menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran selama dua hari berturut-turut, Senin dan Selasa, 4–5 Agustus 2025. Aksi yang dipusatkan di Graha Kepri dan kawasan industri PT McDermott Batu Ampar ini diperkirakan diikuti lebih dari 300 massa. Mereka menuntut penyelesaian atas dugaan penelantaran hak-hak pekerja outsourcing yang telah berlangsung sejak dua tahun terakhir.

60 Buruh Keamanan Terlantar Tanpa Kompensasi

Sorotan tajam tertuju pada nasib 60 pekerja jasa keamanan yang disebut telah bekerja selama bertahun-tahun namun tidak kunjung menerima kompensasi sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

“Ini bukan kelalaian biasa. Ini eksploitasi tenaga kerja dan pelanggaran hukum secara terang-terangan,” tegas Hamdani, aktivis mahasiswa yang juga menjadi koordinator aksi.

Menurutnya, tindakan PT McDermott melanggar UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 yang mengatur hak-hak tenaga kontrak. “Kalau perusahaan asing bebas melanggar hukum di negeri ini, maka kedaulatan negara sudah diinjak-injak,” tambahnya.

Kontrak Bahasa Asing, Buruh Dipaksa Tanda Tangan Tanpa Paham Isi

Aliansi juga menyoroti praktik penandatanganan kontrak kerja berbahasa asing oleh pekerja lokal tanpa terjemahan resmi. Tindakan ini diduga melanggar UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bahasa Negara serta Perpres No. 63 Tahun 2019.

“Pekerja dipaksa menandatangani kontrak yang mereka tak pahami. Ini bukan cuma tidak etis, tapi juga ilegal. Ini seperti memasukkan mereka ke dalam jerat hukum dengan mata tertutup,” ujar Hamdani.

Disnaker Batam Dinilai Gagal Bertindak

Dinas Tenaga Kerja Kota Batam ikut terseret dalam pusaran kritik. Lembaga itu dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan besar seperti McDermott.

“Kami kecewa. Disnaker seolah kehilangan keberanian. Diamnya institusi ini justru mencoreng kepercayaan publik,” ujar Hamdani.

Seruan Nasional: Turunkan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh

Aliansi mendesak pemerintah pusat untuk tidak tinggal diam. Mereka menuntut keterlibatan aktif Satgas PHK Nasional dan Dewan Kesejahteraan Buruh RI untuk segera turun ke Batam dan membuka penyelidikan.

“Buruh lokal bukan warga kelas dua. Kalau hukum masih berlaku, maka PT McDermott harus diseret ke meja hukum. Bukan hanya negosiasi, tapi pertanggungjawaban nyata,” pungkas Hamdani.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT McDermott Indonesia. Namun gelombang tekanan publik terus membesar. Mahasiswa dan pemuda Kepri bersumpah tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan, bukan hanya sebagai narasi, tetapi sebagai kenyataan di negeri sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *