
Anambas, PuanKepri.com – Berdasarkan surat edaran Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H tentang ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam pencegahan penyebaran Covid-19 nomor 14/kdh. KKA.680/02.2021 resmi diberlakukan, Senin (26/04)
Pemberlakukan dikhususkan kepada setiap para PPDN yang menggunakan moda transportasi laut maupun udara dengan tujuan perjalanan menuju ke wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini telah resmi diberlakukan persyaratan.
Persyaratan menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yohan Bahtera Adam, menjelaskan bahwasanya pemberlakukan ini telah dilakukan pada tanggal 23 April 2021.
“Untuk calon penumpang dari luar daerah yang ingin menuju ke Kabupaten Kepulauan Anambas maupun para calon penumpang dari Kabupaten Kepulauan Anambas yang ingin melakukan perjalanan menuju luar daerah, sudah diwajiban memiliki surat keterangan negatif Covid-19 hasil rapid test antigen,” ujarnya
Yohan menjelaskan, Pemberlakuan persyaratan ini juga berdasarkan aturan dari pemerintah provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dimana dari pemerintahan provinsi Kepri menjelaskan untuk perjalanan dengan waktu tempuh lebih dari empat jam, maka penumpang wajib menyertakan surat rapid test.
Disamping itu, Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas juga rencananya akan membatasi jadwal transportasi di masa mudik.
“Rencananya kita ada arah ke pengurangan transportasi, namun itu belum bisa dipastikan, dari hasil koordinasi dengan tim satgas provinsi saat ini pihaknya sedang menunggu surat edaran dari Gubernur Kepri, setelah keputusan tersebut keluar, maka akan kami sesuaikan,” ungkapnya.
Menurut penjelasan Yohan, surat edaran ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 di daerah Kepri, sehingga perlu kerjasama dan kepatuhan semua pihak dalam melaksanakan protocol kesehatan dan pencegahan penularan virus Covid-19.
Penulis : Thafan Casper