Wabup Anambas Sambut Kajati Kepri: Sinergi Hukum dan Adat di Beranda Terdepan NKRI

ANAMBAS | KEPRIONLINE.ID – Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah 3T kembali dipertegas. Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, S.E., didampingi Sekretaris Daerah Sahtiar, S.H., M.M., menyambut langsung kunjungan kerja perdana Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., di Pelabuhan Sri Siantan, Siantan, Senin (21/09/2026).

Kunjungan perdana ini tidak sekadar seremonial. Ia menjadi penanda penting komitmen untuk memperkuat koordinasi kelembagaan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kejaksaan Tinggi Kepri dalam mengawal tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang berintegritas di wilayah perbatasan.

Dalam tradisi penyambutan, negara dan adat berjalan beriringan. Kedatangan Kajati Kepri disambut melalui prosesi adat Melayu. Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Kepulauan Anambas mengalungkan batik cual – kain kebanggaan Anambas – dan memanjatkan doa sebagai simbol penghormatan, penerimaan, dan harapan akan keberkahan tugas.

Momentum ini dinilai strategis. Sebagai kabupaten kepulauan terluar, Anambas membutuhkan keselarasan antara pembangunan yang akseleratif dan pendampingan hukum yang preventif. Kehadiran institusi Kejaksaan diharapkan tidak hanya berfungsi represif, tetapi juga sebagai mitra konsultatif dalam mencegah potensi penyimpangan kebijakan.

“Kunjungan Bapak Kajati ini adalah momentum awal yang sangat baik. Kami berharap komunikasi yang sudah terjalin dapat semakin intensif. Sinergi yang kuat antara Pemkab dan Kejati adalah kunci untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan benar-benar berpihak pada pelayanan masyarakat,” ujar Raja Bayu.

Kunjungan kerja Kajati Kepri di Anambas diagendakan akan berlanjut dengan pertemuan koordinasi bersama jajaran Forkopimda dan pemerintah daerah untuk membahas penguatan pendampingan hukum dan pengawasan di daerah.

Di Anambas, hukum disambut bukan dengan protokoler kaku, melainkan dengan doa dan selembar cual. Sebuah pesan bahwa penegakan hukum di beranda terdepan Indonesia harus tetap berakar pada kearifan lokal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *