TANJUNGPINANG, PUANKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi mengantongi Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terkait harmonisasi regulasi daerah dengan hukum pidana nasional yang baru.
Dokumen LO tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Tanjungpinang, Sundoro Adi, S.H., M.H., kepada Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (16/9/2026).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Imbasnya, sejumlah Peraturan Daerah (Perda) lama dinilai perlu dilakukan penyesuaian, khususnya terkait ketentuan sanksi pidana yang sudah tidak selaras.
Kajari Tanjungpinang, Sundoro Adi menegaskan bahwa penerbitan Legal Opinion merupakan wujud pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
“Legal Opinion ini kami berikan sebagai rambu-rambu dan mitigasi risiko hukum. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum agar setiap kebijakan yang diambil Pemko Tanjungpinang tetap berada di koridor peraturan perundang-undangan. Ini bukan untuk melegitimasi kebijakan, tapi untuk mengawal agar tidak salah langkah,” jelas Sundoro.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah menyambut positif dukungan dari Kejari. Menurutnya, sinkronisasi Perda dengan KUHP baru menjadi hal yang sangat krusial agar penegakan Perda di lapangan tetap memiliki kekuatan hukum.
“Ini sangat penting. Kita tidak ingin Perda yang kita tegakkan di lapangan ternyata sudah kedaluwarsa dan tidak relevan lagi dengan KUHP nasional yang baru. Dengan adanya LO ini, kita punya pegangan hukum yang jelas,” tegas Wali Kota yang akrab disapa Lis ini.
Dengan dikantonginya Legal Opinion tersebut, Pemko Tanjungpinang akan segera melakukan review dan penyesuaian terhadap sejumlah Perda yang dinilai memerlukan harmonisasi. (*)














