Berita  

Ketua DPRD Kepri Menjadi Narasumber Pada Rakor Kanwil Kemenkumham Kepri

Tanjungpinang (HK) – Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi dengan instansi terkait di daerah yang digelar oleh Kanwil Kementerian Kumham Kepri di Hotel Aston Tanjunganjung, Kamis (04/03/2021).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Husni Thamrin. Dalam sambutannya dia menyampaikan bahwa terdapat berbagai jenis pelayanan masyarakat yang terdapat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, salah satunya adalah terkait pembentukan produk hukum daerah.

Dalam materinya, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak menyampaikan pentingnya suatu peraturan daerah sebagai produk hukum yang mengikat, sehingga perlu ada pemahaman yang sama untuk menetapkan peraturan daerah yang bermutu dan berkualitas, tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, diperlukan sinergitas dalam hal pembentukan Peraturan Daerah antara Pemerintah Daerah dan DPRD dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.Tanjungpinang (HK) – Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi dengan instansi terkait di daerah yang digelar oleh Kanwil Kementerian Kumham Kepri di Hotel Aston Tanjunganjung, Kamis (04/03/2021).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Husni Thamrin. Dalam sambutannya dia menyampaikan bahwa terdapat berbagai jenis pelayanan masyarakat yang terdapat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, salah satunya adalah terkait pembentukan produk hukum daerah.Dalam materinya, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak menyampaikan pentingnya suatu peraturan daerah sebagai produk hukum yang mengikat, sehingga perlu ada pemahaman yang sama untuk menetapkan peraturan daerah yang bermutu dan berkualitas, tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, diperlukan sinergitas dalam hal pembentukan Peraturan Daerah antara Pemerintah Daerah dan DPRD dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Dijelaskannya, Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD yang mewajibkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan Peraturan Daerah,” ucap Jumaga.

Rapat tersebut, diikuti oleh Biro Hukum, Bagian Hukum, Sekretariat DPRD, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah se Provinsi Kepulauan Riau serta Perancang Peraturan Perundang-undangan. (zuk)Dijelaskannya, Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD yang mewajibkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan Peraturan Daerah,” ucap Jumaga.

Rapat tersebut, diikuti oleh Biro Hukum, Bagian Hukum, Sekretariat DPRD, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah se Provinsi Kepulauan Riau serta Perancang Peraturan Perundang-undangan. (zuk)

Haluankepri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *