TANJUNGPINANG, PUANKEPRI.COM – Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah resmi mendapat persetujuan. Kebijakan ini diharapkan menjadi tameng ketahanan pangan Kota Tanjungpinang di tengah kerentanan distribusi sebagai daerah kepulauan, Selasa (13/10/2026).
Hal itu ditegaskan Lis. Menurutnya, ketergantungan pada mekanisme pasar dan kelancaran pasokan dari luar daerah sangat berisiko bagi Tanjungpinang.
“Pelayaran akibat cuaca buruk atau keterlambatan distribusi, dampaknya dapat langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, kita tidak boleh hanya mengandalkan mekanisme pasar dan kelancaran pasokan dari luar daerah. Pemerintah harus memiliki perencanaan, kesiapan, dan instrumen intervensi yang terukur,” tegasnya.
Lis meminta perangkat daerah terkait bergerak cepat menyiapkan langkah implementasi yang terarah. Tidak hanya soal menyimpan stok, tetapi membangun sistem yang bekerja.
Langkah tersebut meliputi perencanaan cadangan pangan berbasis kebutuhan riil dan risiko pasokan, sistem pengadaan, penyimpanan dan penyaluran yang efisien, transparan serta akuntabel, penguatan kolaborasi dengan pelaku usaha dan UMKM untuk memperkuat rantai pasok lokal, evaluasi berkala terhadap persediaan, distribusi dan penggunaan anggaran, serta integrasi kebijakan pangan dengan agenda pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Secara intelektual, Perda ini adalah bentuk intervensi negara yang terukur. Di daerah kepulauan, pangan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan isu stabilitas sosial. Ketika distribusi terganggu, pasar akan bereaksi dengan kenaikan harga. Tanpa cadangan pangan, masyarakat paling rentan yang akan menanggung beban. Karena itu, cadangan pangan adalah instrumen kehadiran pemerintah.
Lis menilai Perda ini juga akan memperkuat tata kelola anggaran yang efisien sekaligus menjadi pengungkit ekonomi lokal, karena rantai pasok melibatkan pelaku usaha daerah.
“Persetujuan ini mencerminkan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta menghadapi tantangan pembangunan Kota Tanjungpinang. Mari kita jadikan Perda ini sebagai landasan untuk membangun sistem cadangan pangan yang tangguh, pengelolaan anggaran yang efisien, penguatan ekonomi lokal, serta memastikan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Lis.














