Pemko Batam Apresiasi Polda Kepri Bongkar Sindikat Mafia Tanah, Kerugian Capai Rp16,8 Miliar

Batam, Puankepri.com – Pemerintah Kota Batam memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), khususnya Satgas Anti Mafia Tanah yang bekerja sama dengan Polresta Tanjungpinang, atas keberhasilan mereka dalam mengungkap jaringan pemalsuan sertifikat tanah yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.

Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan apresiasi tersebut secara langsung dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, pada Kamis (3/7/2025). Ia menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan jaminan hukum bagi rakyatnya.

> “Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Ini adalah langkah nyata untuk memberikan jaminan hukum bagi masyarakat, agar tidak ada lagi korban dari praktik mafia tanah,” tegas Li Claudia di hadapan awak media.
Terbongkar dari Laporan Warga

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2023 dari laporan seorang warga Tanjungpinang. Saat hendak melakukan konversi sertifikat tanah dari analog ke digital di Kantor ATR/BPN, warga tersebut menemukan kejanggalan dalam dokumen miliknya.

Penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh Satgas Anti Mafia Tanah akhirnya membuka tabir sindikat yang terorganisir. Tidak tanggung-tanggung, aparat berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari berpura-pura sebagai petugas BPN, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum palsu.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan 44 sertifikat bermasalah dari total 247 pemohon, baik perorangan maupun badan hukum. Total kerugian ditaksir mencapai Rp16,8 miliar,” ungkap Irjen Asep.

Tanah-tanah bermasalah tersebut tersebar di beberapa wilayah strategis seperti Batam, Tanjungpinang, dan Bintan. Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti seperti SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) palsu, faktur, serta bukti pembayaran fiktif yang mencatut nama BP Batam.

Komitmen Berantas Mafia Tanah

Li Claudia menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk memperketat pengawasan terhadap proses administrasi pertanahan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga untuk menciptakan iklim investasi dan pembangunan yang sehat, terutama di wilayah Batam yang tengah tumbuh pesat.

> “Pengungkapan ini adalah bukti komitmen pemerintah dan aparat dalam menindak tegas mafia tanah. Saya menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Kepri, jajaran Polresta Tanjungpinang, ATR/BPN, serta seluruh pihak yang terlibat. Keuletan dan kerja keras penyidik telah memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi momentum evaluasi dan pembenahan tata kelola pertanahan di Kepri, di mana maraknya praktek mafia tanah tidak hanya mengancam hak-hak warga, tetapi juga bisa mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *