6 Usulan Tata Ruang Anambas Disetujui Pemprov Kepri

Wakil Bupati Kepulauan Anambas Raja Bayu Febri Gunadian menghadiri Finalisasi Sinkronisasi RTRW Provinsi Kepri dengan RTRW Kabupaten/Kota di Graha Kepri Batam, Rabu (22/07/2026).

BATAM – Enam usulan pola ruang strategis dari Kabupaten Kepulauan Anambas resmi disetujui Pemerintah Provinsi Kepri. Persetujuan itu ditetapkan dalam Berita Acara pada forum Finalisasi Sinkronisasi RTRW Provinsi Kepri dengan RTRW Kabupaten/Kota.

Forum tersebut digelar di Ruang Rapat Lt. 5 Gedung Graha Kepri, Batam, Rabu (22/07/2026), dan dihadiri langsung Wakil Bupati Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, S.E. Sinkronisasi RTRW ini penting untuk menyatukan arah pembangunan.

Tujuannya agar kebijakan tata ruang provinsi dan kabupaten/kota tidak tumpang tindih, dan sesuai dengan potensi masing-masing daerah.
Bagi Anambas, persetujuan ini menjadi modal utama pembangunan ke depan. Dengan RTRW yang sinkron, pemanfaatan ruang jadi lebih pasti, investasi lebih mudah masuk, dan pengembangan potensi kepulauan tetap menjaga lingkungan.

Wabup Raja Bayu menyebut, hasil ini memastikan kepentingan Anambas sebagai daerah kepulauan terakomodir di tingkat provinsi.

“Dengan disetujuinya semua usulan Anambas, pembangunan bisa lebih terencana dan memberi kepastian pemanfaatan ruang untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pemkab Anambas berkomitmen terus mengawal tata ruang yang terintegrasi sebagai dasar pembangunan berkelanjutan dan berdaya saing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *