Kronologi dan Perjuangan Nadiawati, Wanita Hamil yang Diduga Ditelantarkan Oknum ASN DLHK Kepri

Tanjungpinang, Puankepri.com- Nadiawati, seorang wanita hamil delapan bulan, meminta perlindungan hukum setelah mengaku ditelantarkan oleh E, pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau yang diduga merupakan ayah dari anak yang dikandungnya.

Kasus ini bermula ketika Nadiawati melapor ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Tanjungpinang. Namun, lebih dari satu bulan berlalu tanpa respons memadai, membuat dirinya merasa diabaikan.

Hingga suatu hari, Nadiawati melihat siaran langsung TikTok milik Bunda Anis Anorita Zaini yang kerap memberikan edukasi perlindungan perempuan dan anak. Dari tayangan tersebut, Nadia memberanikan diri menghubungi Bunda Anis untuk meminta pendampingan.

Bersama Bunda Anis, Nadia mengirim surat pengaduan resmi ke DLHK Kepri dan berupaya menemui E. Upaya menghubungi E melalui pesan WhatsApp dan telepon selama sepekan tak membuahkan hasil.

Bunda Anis kemudian mendatangi langsung kantor DLHK. Dalam pertemuan singkat, E mengaku hubungannya dengan Nadia hanya sebatas teman dan enggan memberi klarifikasi lebih lanjut. Padahal, Bunda Anis telah menunjukkan bukti berupa rekaman video call antara keduanya. Pertemuan berakhir karena E berdalih harus menghadiri rapat.

Selanjutnya, Bunda Anis menemui Kepala Bidang Umum dan Kepegawaian DLHK, Azika, yang berjanji akan memanggil E. Namun, setelah sepekan tanpa kabar, keduanya kembali ke kantor DLHK untuk menemui Kepala Dinas, namun yang bersangkutan sedang dinas luar. Sebagai gantinya, Azika membuat berita acara yang akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri.

Kepada media, Nadiawati mengungkap bahwa hubungannya dengan E berawal dari perkenalan di media sosial lebih dari satu tahun lalu. Ia mengetahui kehamilannya pada 28 November 2024 dan langsung memberitahu E. Namun, setelah istri E mengetahui hal tersebut pada Juni 2025, E memutus komunikasi dan memblokir nomor Nadia serta istrinya.

Situasi memanas ketika Bunda Anis dan Nadia mencoba menemui E beserta istrinya. Dalam pertemuan tersebut, istri E melarang perekaman, mengusir asisten pribadi Bunda Anis, dan meremehkan kehamilan Nadia. Bahkan, istri E menunjukkan surat dokter yang menyebutkan suaminya hanya memiliki kemungkinan kecil (5%) menyebabkan kehamilan, lalu menuduh Nadia berhubungan dengan pria lain.

Nadia pun bertanya apakah E bersedia membantu biaya persalinan dan kebutuhan bayi. Istri E dengan tegas menyatakan tidak akan bertanggung jawab maupun membantu biaya apapun.

Merasa tidak ada itikad baik, Nadia bersama Bunda Anis memutuskan menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan dan perlindungan.

Bunda Anis menegaskan, kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan persoalan serius karena melibatkan dugaan penelantaran perempuan hamil oleh oknum Aparatur Sipil Negara. Ia mendesak instansi terkait mengambil langkah tegas demi perlindungan hak perempuan dan keadilan sosial.

Tim redaksi puankepri.com telah berupaya menghubungi E untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Response (1)

  1. Prilaku ASN seperti ini mencoreng nama baik ASN provinsi harus minta klarifikasi SEKDA dan gubernur nih… Apakah pimpinan diprovinsi ini membiarkan kasus2 yg dilakukan ASN dilingkungannya. Kasus parah ni kl dibiarkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *