Ahad (15/12/2024) penulis diundang dalam agenda seminar hari ibu oleh BPKK DPW PKS Kepri untuk menyampaikan sambutan. Usai memberikan sambutan penulis diwawancarai seorang wartawan bagaimana pandangan penulis terhadap keterwakilan perempuan di kancah perpolitikan Kepulauan Riau. Panjang kali lebar penulis menjelaskan. Namun, menurut hemat penulis ini sangat menarik untuk diulas dalam tulisan karena dalam konteks demokrasi modern, partisipasi politik perempuan memiliki peran penting dalam membangun kebijakan yang inklusif dan mewakili kebutuhan semua lapisan masyarakat.
Oleh: H. Bahktiar, Lc., MA
Ketua DPW PKS Kepri dan Wakil Ketua III DPRD Kepri
Namun, di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kepulauan Riau, partisipasi politik perempuan masih menghadapi berbagai hambatan struktural, kultural, dan ekonomi. Penulis mencoba berfokus pada representasi dan realitas keterlibatan perempuan dalam politik lokal di Kepulauan Riau dengan pendekatan teoritis dan analisis kekuatan politik perempuan.
Representasi politik perempuan sering dikaji menggunakan dua pendekatan utama, yakni representasi deskriptif dan representasi substantif (Pitkin, 1967). Representasi Deskriptif menekankan keterwakilan perempuan secara kuantitatif dalam lembaga politik.
Ini berkaitan dengan seberapa banyak perempuan yang menduduki posisi di legislatif, eksekutif, maupun lembaga publik lainnya.
Representasi Substantif berfokus pada sejauh mana kepentingan perempuan diakomodasi dalam kebijakan yang dihasilkan oleh para pemimpin politik. Teori feminisme kritis juga relevan untuk memahami hambatan yang dihadapi perempuan dalam politik lokal. Feminisme kritis menekankan pentingnya mengurai relasi kuasa patriarkal yang membatasi ruang gerak perempuan dalam ranah publik. Namun, dari sudut pandang yang lain Islam juga punya pandangan yang modern tentang keterwakilan perempuan dalam pemerintahan atau politik.
Konsepsi Islam tentang Keterlibatan Perempuan dalam Politik
Dalam Islam, keterlibatan perempuan dalam kehidupan publik, termasuk politik, memiliki dasar yang kuat. Prinsip kesetaraan dalam Islam memberikan ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai bidang kehidupan selama tidak melanggar nilai-nilai syariah.
Al-Qur’an menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan adalah mitra dalam kebaikan dan tanggung jawab sosial. Hal ini ditegaskan dalam Surah At-Taubah ayat 71: “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar…”
Dalam sejarah perjuangan kenabian, Sejarah mencatat keterlibatan perempuan dalam politik dan pemerintahan pada masa Nabi Muhammad SAW. Contohnya adalah peran aktif Ummu Salamah dan Aisyah RA dalam memberikan masukan dalam urusan politik dan pemerintahan.
Pun, Ulama kontemporer seperti Yusuf Al-Qaradawi menekankan bahwa perempuan memiliki hak penuh untuk berpartisipasi dalam politik, baik sebagai pemilih, anggota legislatif, maupun pemimpin, selama memenuhi syarat kompetensi dan menjaga etika Islam.
Dengan demikian, Islam tidak membatasi perempuan untuk berkiprah dalam politik. Sebaliknya, perempuan dapat menjadi pemimpin dan wakil masyarakat untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bersama.
Representasi Perempuan di Kepulauan Riau
Secara statistik, representasi perempuan di Kepulauan Riau masih tergolong rendah. Data Pemilihan Umum terakhir menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan di DPRD Kepulauan Riau hanya mencapai 15-20%, jauh dari target 30% yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dari berbagai referensi setidaknya ada lima faktor yang membuat minimnya keterwakilan perempuan dalam kancah politik di Kepri menyangkut beberapa hal diantaranya Pertama, Budaya Patriarki. Pandangan bahwa peran perempuan lebih cocok di ranah domestik masih mengakar kuat. Kedua, Modal Sosial dan Ekonomi. Politik sering kali membutuhkan sumber daya yang besar, sementara akses perempuan terhadap modal masih terbatas utamanya akses modal finansial. Ketiga, Hambatan Struktural. Proses rekrutmen politik di partai sering kali tidak berpihak pada perempuan. Harus diakui keterwakilan perempuan hanya melengkapi regulasi keterwakilan dalam hukum Pemilu. Keempat, Kurangnya Pendidikan Politik. Minimnya pendidikan politik bagi perempuan mengurangi kapasitas dan kepercayaan diri mereka untuk terjun ke politik.
Mendorong Keterlibatan Perempuan Lebih Luas
Meski menghadapi banyak hambatan, perempuan di Kepulauan Riau memiliki potensi kekuatan politik yang signifikan, antara lain. Pertama, Basis Kekuatan Komunitas. Perempuan sering kali aktif di organisasi sosial, komunitas keagamaan, dan kelompok pemberdayaan. Ini menjadi modal sosial penting untuk membangun jaringan politik.
Kedua, Peran Sebagai Agen Perubahan. Kepedulian perempuan terhadap isu-isu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga menjadikan mereka agen perubahan yang potensial. Ketiga, Kebangkitan Pemimpin Lokal Perempuan. Beberapa perempuan di Kepulauan Riau sudah menunjukkan kapasitas kepemimpinan yang mumpuni, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Ada yang terlibat mewakili di legislatif dan beberapa tahun terakhir periode 2020-2024 Wakil Gubernur Kepri adalah sosok perempuan dan hasil Pilkada 2024 Natuna politisi perempuan Cen Sui Lan berhasil menaklukkan calon petahana. Kehadiran pemimpin perempuan dapat menjadi inspirasi bagi perempuan lain.
Keempat, Dukungan Kebijakan Afirmasi. Kebijakan afirmasi kuota 30% perempuan dalam daftar calon legislatif membuka ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi lebih aktif.
Realitas Politik Perempuan di Kepulauan Riau
Meski jumlah perempuan yang berhasil menduduki posisi politik masih terbatas, peran perempuan dalam politik lokal sudah mulai tampak. Contohnya adalah beberapa perempuan anggota DPRD yang aktif memperjuangkan isu-isu gender, seperti pemberdayaan ekonomi perempuan dan peningkatan akses pendidikan.
Namun, realitas menunjukkan bahwa sebagian besar perempuan di politik lokal masih menghadapi tokenisme. Mereka sering hanya dijadikan simbol untuk memenuhi syarat kuota tanpa diberikan ruang yang memadai untuk berkontribusi dalam pembuatan kebijakan.
Dalam hal ini penulis mencoba merekomendasikan beberapa hal Untuk meningkatkan representasi dan kekuatan politik perempuan di Kepulauan Riau diantaranya. Pertama, Pendidikan Politik Berbasis Gender. Perlu adanya upaya untuk meningkatkan kapasitas politik perempuan melalui pendidikan dan pelatihan kepemimpinan. Ini biasa diinisiasi oleh pemerintahan daerah atau partai politik.
Kedua, Reformasi Proses Rekrutmen Partai. Partai politik harus membuka ruang yang lebih luas bagi kader perempuan untuk maju dalam kontestasi politik. Dari tujuh kabupaten dan kota di Kepri penulis mengapresiasi di Tanjungpinang kepemimpinan partai politik dominan dipimpin oleh perempuan, tentu ini menjadi hal positif dalam pandangan penulis perwakilan perempuan di DPRD Bintan dan Tanjungpinang termasuk yang paling banyak dibandingkan kabupaten dan kota lainnya.
Ketiga, Penguatan Modal Sosial dan Ekonomi. Memberikan dukungan ekonomi dan akses terhadap jaringan politik bagi perempuan. Partai politik sebagai rumah demokrasi bagi kaum perempuan harus mendukung kekuatan ekonomi kaum perempuan agar mampu bersaing dan menutup lubang biaya kampanye yang relatif tinggi. Keempat, Kampanye Kesetaraan Gender. Edukasi masyarakat untuk menghapus stigma patriarki yang membatasi peran perempuan di ruang publik.
Perempuan di Kepulauan Riau memiliki potensi besar untuk berperan aktif dalam politik lokal. Meskipun masih terdapat berbagai hambatan, dukungan kebijakan afirmasi dan kesadaran kolektif akan pentingnya representasi perempuan dapat menjadi katalisator perubahan. Dengan peningkatan kapasitas dan dukungan struktural, perempuan di Kepulauan Riau dapat bertransformasi menjadi kekuatan politik yang signifikan dan mampu mewujudkan kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan karena perempuan dengan kelebihan timbangan perasaannya diharapkan mampu melahirkan kebijakan -kebijakan empati yang berpihak pada masyarakat banyak.








