TANJUNGPINANG, PUANKEPRI.COM – KPU Provinsi Kepulauan Riau menguji ulang standar pelayanan publiknya melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026.
Forum digelar di Aula Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (7/10/2026) mulai pukul 08.30 WIB, sebagai mandat Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017.
Ketua KPU Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi, S.H., M.H. yang membuka langsung kegiatan menegaskan, standar pelayanan tidak bisa disusun secara elitis.
“KPU Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu yang demokratis, profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel, serta memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Indrawan.
Ia menambahkan, capaian KPU se-Kepri yang meraih predikat informatif dalam pengelolaan informasi publik harus dipertahankan sebagai wujud keterbukaan informasi.
Bertema “Standar Pelayanan di KPU Provinsi Kepulauan Riau” dan berdasarkan undangan Nomor 391/ORT.08-Und/21/3/2026, FKP tidak hanya mengundang stakeholder elektoral. Hadir Polri, Kejati Kepri, Bawaslu Provinsi Kepri, pemerintah daerah, akademisi, hingga masyarakat sipil seperti BKOW Provinsi Kepri, Karang Taruna, PPDI Provinsi Kepri, dan DPD KNPI. Sebanyak 18 partai politik mengikuti secara daring.
Materi FKP membedah tujuh layanan utama, mulai dari layanan informasi publik kepemiluan, layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang Triwulan III 2026 mencapai 1.682.394 pemilih, layanan produk hukum melalui JDIH, hingga layanan pengaduan dan bantuan hukum.
Secara intelektual, FKP ini adalah upaya mengembalikan marwah KPU bukan hanya sebagai penyelenggara kontestasi, melainkan sebagai pelayan warga negara. Di tengah menurunnya kepercayaan publik pasca-pemilu serentak, pelayanan yang partisipatif dan responsif menjadi modal mengembalikan legitimasi prosedural bahwa setiap warga memiliki hak yang sama untuk dilayani.
Seluruh masukan dalam FKP akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen Standar Pelayanan KPU Kepri 2026 sebelum ditetapkan dan dipublikasikan ke publik. (Red)














