Batam, PuanKepri.com – Dua orang berinisial K dan R kurir pengirim benih lobster diringkus oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, karena kedapatan membawa 62 bungkus benih lobster.
Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat pada Sabtu tanggal 4 September 2021 sekitar jam 14.00 Wib Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di backup oleh Subdit IV Ditkrimsus Polda Kepri, Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Bandara Polresta Barelang berhasil mengamankan Inisial K dan R kurir pengiriman Benih Lobster.
Benih Lobster tersebut ditemukan oleh tim didalam Bagasi Mobil yang ditempatkan didalam sebuah Koper warna coklat merk President yang didalamnya berisikan 62 Bungkus benih Lobster”. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Modus Operandinya pelaku Inisial R membawa sebuah Koper yang berisikan Benih Lobster dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat Barang Pelita Air dengan Route Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta – Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru – Bandara Hang Nadim Batam dan menyerahkan Koper tersebut kepada Inisial K yang saat itu berada di Parkiran Bandara Hang Nadim Batam yang kemudian Inisial K menyimpan koper kedalam bagasi mobil dan Tim berhasil mengamankan saat pelaku ini berada di Parkiran Kepri Mall, Kota Batam.
Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya tim melakukan Validasi terkait perizinan dari 62 bungkus benih Lobster tersebut dan bersama dengan Balai perikanan Budaya Laut Batam dan Dinas Karantina perikanan Batam melakukan pencacahan dan pelepasaliaran Benih Lobster tersebut.
Saat ini Tim masih Melaksanakan Penyidikan Lebih Lanjut. Kedua pelaku diterapkan Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 Tentang Perikanan Dan/Atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 Tentang Perubahan Atas UU 31 / 2004 Tentang Perikanan.