Projo Kepri Serahkan Berkas Dugaan Reklamasi Ilegal pulau piallayang dan pulau kapal besar ke Komisi VI DPR RI

Batam, Puankepri.com – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Pro Jokowi (Projo) Provinsi Kepulauan Riau, Dado Herdiansyah, S.T., mengungkapkan dugaan pelanggaran lingkungan dalam proyek reklamasi dan pembabatan hutan di sejumlah pulau di Kota Batam. Hal ini disampaikannya dalam forum resmi bersama Tim Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam Komisi VI DPR RI yang digelar di Hotel Marriot Harbour Bay, Jumat (18/7/2025).

Dalam paparannya, Dado menyebut praktik reklamasi dan penimbunan secara ilegal terjadi di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil, yang berada di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang. Kegiatan tersebut, menurut Dado, dilakukan oleh PT Citra Buana Prakarsa (CBP), perusahaan milik pengusaha bernama Hartono, tanpa dilengkapi dokumen perizinan dari kementerian terkait serta tanpa pengawasan dari pemerintah daerah maupun pusat.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi juga perusakan ekosistem pesisir dan laut yang menjadi sumber hidup masyarakat nelayan,” tegas Dado di hadapan anggota Komisi VI DPR RI.

Forum ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting Komisi VI DPR RI, antara lain Ketua Komisi VI Anggia Ermarini, Ketua Tim Panja Andre Rosiade, Wakil Ketua Komisi VI Nurdin Halid, Eko Hendro Purnomo, dan Adisatrya Suryo Sulistio. Anggota lainnya seperti Rieke Dyah Pitaloka, Nevi Zuairinah, dan Gde Sumarjaya Linggih juga turut hadir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *