Projo Kepri : Perlu Transparansi dan Penegakan Aturan dalam Proyek Reklamasi di Batam

Batam, Puankepri.com — Indonesia dikenal sebagai negara dengan ekosistem mangrove terbesar di dunia, dengan cakupan mencapai 3,3 juta hektare—menyumbang sekitar 17 persen cadangan karbon biru global. Namun, ironisnya, di barat Pulau Batam, kerusakan ekosistem justru mengemuka melalui praktik reklamasi yang diduga berlangsung secara diam-diam di dua pulau sekaligus: Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar.

Investigasi yang dilakukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jokowi (Projo) Kepulauan Riau bersama sejumlah media pada 8 Juli 2025, menemukan aktivitas alat berat seperti ekskavator dan dump truck di kawasan pesisir yang masih ditumbuhi vegetasi mangrove aktif dan berhadapan langsung dengan perairan Singapura. Mirisnya, tak ditemukan papan informasi proyek di lokasi—indikasi awal dugaan pelanggaran prosedur

Minim Sosialisasi

Warga sekitar, termasuk di Pulau Sekanak Raya, mengaku tidak mengetahui jenis kegiatan ataupun legalitas proyek. “Tidak pernah ada sosialisasi lingkungan,” ujar Zul, salah satu warga sekanak raya.

Di Pulau Pial Layang, tim sempat bertemu langsung dengan Hartono, pemilik PT. Citra Buana Prakarsa, yang datang bersama investor. Ia mengklaim proyek tersebut bertujuan membangun waduk penampung air untuk masyarakat sekitar.

“Kalau musim kemarau air susah, jadi kami siapkan waduk,” kata Hartono.

Namun pernyataan itu mengundang tanda tanya besar: Pulau Pial Layang adalah pulau tanpa penduduk. Lebih mencurigakan lagi, sebagian kawasan hutannya sudah dibuka untuk proyek lanjutan, yang menurut Hartono akan menjadi kawasan hotel dan resort seperti yang ada di Pulau Nirup.

Legalitas Dipertanyakan

Ketika ditanya mengenai perizinan oleh Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, Hartono mengarahkan untuk bertemu dengan pihak legal, Rio, di Kantor Citra Buana Prakarsa di Harbour Bay. Namun hingga dua kali kunjungan pada 9 dan 14 Juli 2025, Rio tak kunjung dapat ditemui. “Pak Rio lagi di luar, tinggalkan nomor saja,” kata petugas keamanan kantor. Sampai saat ini belum dapat di konfirmasi

Pulau Kapal Besar Lebih Parah, Mangrove Hampir Punah

Investigasi berlanjut ke Pulau Kapal Besar. Dari pantauan lapangan, lebih dari 90 persen tutupan vegetasi hilang. Mangrove dibabat habis. Anehnya, lokasi ini belum banyak disorot publik seperti Pulau Pial Layang.

“Kalau memang proyek ini legal, mengapa dikerjakan diam-diam? Mengapa tidak ada papan proyek?” tegas Dado.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas LHK Kepri, belum di respon, kami mencoba untuk melakukan konfirmasi lagi sampai berita ini naik.
Bahkan kunjungan tim PSDKP dan beberapa instansi ke lokasi belum menghasilkan pernyataan resmi.

“Sikap diam ini sangat mencurigakan. Seharusnya lembaga negara menjadi pelindung lingkungan, bukan malah ikut bungkam,” kata Dado.

Ombudsman: Status APL Tak Bebaskan dari Kewajiban Izin

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, menyebut lahan tersebut memang berstatus APL (Areal Penggunaan Lain), namun menegaskan reklamasi tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Legalitas harus jelas. Apakah proyek ini sudah punya PKKPRL, AMDAL, atau izin lingkungan? Ini yang masih gelap,” tegas Lagat.

Tim KPHL Unit II Batam juga telah melakukan peninjauan ke Pulau Kapal Kecil, yang masih dalam satu grup perusahaan, dan disebut akan menjadi lokasi reklamasi berikutnya.

Potensi Pelanggaran UU Lingkungan Hidup

Jika benar proyek ini tidak mengantongi dokumen AMDAL atau izin lingkungan, maka berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, kegiatan reklamasi wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sesuai Permen KP No. 28 Tahun 2021.

Mangrove Hilang, Harapan Musnah

Reklamasi bukan hanya menebang pohon, tapi juga merenggut ruang hidup biota laut, tempat pemijahan ikan, dan perlindungan alami dari abrasi. Bagi nelayan, mangrove adalah napas kehidupan.

Projo kepri Siap Tempuh Jalur Hukum

DPD Projo Kepri memastikan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Direktorat Jenderal Gakkum KLHK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kami tidak menolak investasi, tapi harus patuh hukum. Ini bukan sekadar proyek, ini menyangkut masa depan lingkungan dan generasi penerus,” tegas Dado.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *