Berita  

Legislator PKS Kepri Minta Gaji PTK Non ASN Tetap Dijamin Selama Proses Penataan

TANJUNGPINANG – Ketua Fraksi PKS DPRD Kepri Hanafi Ekra yang juga merupakan Anggota Komisi IV DPRD Kepri Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau segera menyusun formasi sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai salah satu langkah cepat mengatasi persoalan tidak jelasnya status Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN yang belum lulus seleksi tahap 1 karena ketiadaan formasi. 

Hal ini sebagaimana konsekuensi logis dari UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023, penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

“Melihat UU ASN ini kan persoalan PTK Non ASN ini belum mampu diselesaikan karena tidak adanya formasi, ini menurut hemat saya karena Disdik mengakomodir usulan kepala sekolah, jadi segera susun formasinya untuk diusulkan segera dan kita berharap urusan ini segera dituntaskan sehingga nasib kawan-kawan PTK Non ASN ini menjadi lebih jelas dan terang benderang,” jelas Hanafi Ekra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Komunikasi PTK Non ASN SMA/SMK se Kepri.

Dia juga berharap PTK Non ASN yang belum lulus tahap satu ini juga dicarikan mekanisme untuk mendapatkan gaji yang selama ini mereka dapatkan dalam bentuk mungkin SK sementara Kepala Daerah.

“Ada ratusan lebih PTK Non ASN yang memiliki nasib yang serupa kalau persoalan ini tidak tuntas kan menimbulkan persoalan lain mereka yang selama  ini menerima gaji jadi tidak menerima gaji, nah kita minta Disdik atau Pemprov Kepri memikirkan persoalan ini juga, belum lagi yang sekarang dirumahkan karena masa kerja mereka belum sampai dua tahun, ini juga kita harapkan turun dipikirkan oleh Dinas Pendidikan,” tutup Hanafi Ekra legislator yang terpilih dari Dapil Bintan-Lingga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *