Batam, puankepri.com – Aktivis perempuan dan anak Kepulauan Riau, Anis Anorita Zaini, menyoroti keras dugaan praktik perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi terselubung di sebuah salon yang beroperasi di Komplek Ruko Nagoya Paradise Center Blok E Nomor 8, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Tempat tersebut dikenal dengan nama “Mama Salon & Spa.”
“Jika benar dugaan ini, maka aparat tidak boleh tutup mata. Negara harus hadir untuk melindungi perempuan dan anak dari jerat perdagangan orang dan prostitusi terselubung. Jangan tunggu korban semakin banyak baru bertindak,” tegas Anis.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, izin usaha yang dimiliki salon tersebut diduga hanya sebatas formalitas. Surat izin resmi tercatat atas nama Mama Salon, namun pengelolaannya dikaitkan dengan tiga orang: Cece Linlin sebagai pemilik, Dedi (DD) yang turut mendampingi, serta Panji (PJ) yang disebut-sebut mengatur perekrutan wanita.
Puluhan wanita muda diduga “diedarkan” di lokasi itu dan siap diantarkan ke hotel para tamu, dengan usia antara 16 hingga 25 tahun. Sumber menyebutkan, sebagian dari mereka ditempatkan di lokasi lain yang menyerupai mess. Operasional salon berlangsung pukul 10.00–24.00 WIB, namun dugaan aktivitas perdagangan orang disebut berjalan 24 jam penuh. Bahkan, sejumlah tamu dilaporkan berasal dari luar negeri, termasuk warga negara India.
Praktik ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena mencakup perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan orang untuk tujuan eksploitasi seksual. Pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang ITE, karena diduga memfasilitasi prostitusi daring melalui aplikasi pesan instan.
Ancaman hukuman bagi pelaku TPPO berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut kepada pihak pengelola, nomor yang diduga milik bos salon, Cece Linlin, justru dialihkan kepada seseorang bernama Andini.
Dalam komunikasinya, Andini mengaku sebagai admin Mama Salon & Spa yang mendapat surat kuasa dari bagian humas. Ia menyatakan bahwa konfirmasi media akan diteruskan kepada pihak CEO karena humas sedang berada di luar kota.
Namun ketika redaksi meminta bukti surat kuasa, Andini justru mempertanyakan legalitas media yang melakukan konfirmasi.
“Kalau soal kuasa itu internal kami. Kalau ada yang mau dikonfirmasi silakan melalui saya, nanti akan saya teruskan,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Kanit PPA Polresta Barelang terkait laporan dugaan praktik prostitusi di Mama Salon & Spa belum mendapatkan jawaban resmi. Aparat penegak hukum disebut-sebut masih bungkam.
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak aparat untuk segera bertindak.
“Kami meminta pihak berwenang melakukan razia dan penyelidikan menyeluruh agar praktik prostitusi berkedok salon/spa tidak semakin marak di Batam,” ujar salah seorang warga.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dan peran media yang bebas serta bertanggung jawab dalam mengawasi jalannya hukum dan pemerintahan.
Redaksi akan terus melakukan peliputan independen terkait perkembangan penanganan dugaan praktik perdagangan orang dan prostitusi terselubung di “Mama Salon & Spa” ini.
Praktik yang menyerempet tindak pidana perdagangan orang dan pornografi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat dan mengancam generasi muda. Publik mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi dan penindakan tegas terhadap dugaan praktik ilegal ini.














