Kepala Desa Bukit Padi laksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Sumber foto dan informasi : WartaKepri.com

Anambas, PuanKepri.com –  Dalam rangka memperlambat penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya di wilayah Desa Bukit Padi Kecamatan Jemaja Timur, Kepala Desa Bukit Padi laksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan cara membuat Posko penyemprotan cairan di jalan simpang tiga (3) yang menghubungkan antara dua (2) kecamatan yang ada di Pulau Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (27/5/2021).

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Camat Jemaja Timur bapak Indra Gunawan, S.Hut, Kades Bukit Padi M. Yamin, Kepala Puskesmas Kecamatan Jemaja Timur, UPT Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan (DP3), Kecamatan Jemaja Timur, Koramil 04 Letung, Posal Jemaja, Bhabinkamtibmas Desa Bukit Padi Polsek Jemaja, BPBD Kecamatan Jemaja Timur, Satpol-PP Jemaja Timur, BPD Desa Bukit Padi, RT dan RW se Desa Bukit Padi.

Kegiatan dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 cluster perjalanan antar kecamatan dan antar Desa yang ada di Pulau Jemaja, tampak di lokasi terdapat ada Pos pemantauan dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat Desa antaranya Kepala Desa, BPD, RT, RW.

PPKM Desa Bukit Padi dibuka secara resmi oleh Camat Jemaja Timur, dalam sambutannya ia mengatakan bahwa dirinya sangat berterima kasih kepada Kepala Desa Bukit Padi, Tim Kesehatan, TNI/Polri, dan masyarakat Desa Bukit Padi yang telah siaga untuk bersama sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kita ketahui bahwa 6 orang warga kita saat ini di kecamatan Jemaja timur yang sudah terpapar Covid-19, untuk itu saya berharap agar Protkes terus diterapkan sesuai anjuran pemerintah sehingga penyebaran Covid-19 di wilayah kita segera usai dan masyarakat bisa kembali beraktivitas kembali seperti sedia kala,” ucapnya.

Lanjut Indra mengatakan bahwa dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat mulai saat ini dan seterusnya agar terus melaksanakan Protkes kesehatan Covid-19 hingga wabah Covid-19 benar benar usai sesuai dengan putusan pemerintah.

Sementara itu M. Yamin Kepala Desa Bukit Padi ucapkan terima kasih kepada Camat Jemaja Timur, Kepala Puskesmas, TNI/Polri BPBD, hingga masyarakat atas partisipasinya mensukseskan acara peresmian Posko PPKM Desa Bukit Padi.

Berdasarkan instruksi dari Bupati Kepulauan Anambas untuk membuat Posko dan penyemprotan cairan Inspektan kepada masyarakat yang akan berpergian keluar ataupun masuk dari ke Desa Bukit Padi, mengingat Desa Bukit Padi merupakan Desa yang dilewati oleh masyarakat dua kecamatan bahkan dilewati oleh masyarakat dari luar masyarakat Pulau Jemaja atau luar dari Kabupaten Kepulauan Anambas, karena akses transportasi udara berada di Desa Bukit Padi.

“Saya berharap kepada seluruh masyarakat Desa Bukit Padi agar mentaati peraturan pemerintah Bupati Kepulauan Anambas untuk terus melaksanakan Protkes kesehatan Covid-19, sehingga tujuan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tercapai sesuai dengan yang di harapkan oleh pemerintah. Selain itu nantinya sanksi yang akan di berikan kepada masyarakat yang melanggar Protkes kesehatan Covid-19 akan diserahkan kepada TNI/Polri, mengingat Tim Desa tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi,”tutupnya.(Rama).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *