BATAM – Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Belakang Padang pada tahun 2022 berhasil mendapatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 3.279.559.478 Dengan PNBP 2022 pada penerbitan paspor adalah 2.997.900.000,-.
Membaiknya situasi pandemi global Covid-19. Sehingga ada relaksasi regulasi perjalanan internasional ke berbagai negara. Menyebabkan terjadi peningkatan permohonan akan paspor untuk melakukan berpergian ke luar negeri dengan berbagai tujuan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Wahyu Gumilang, Kamis (29/12/2022).
Selain itu Kantor Imigrasi Belakang Padang melakukan beberapa inovasi untuk peningkatan layanan, berupa layanan yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan tuntutan masyarakat Kecamatan Belakang Padang yaitu Program Layanan PORTAL (Layanan Paspor Diatas Kapal) yang di adakan untuk memenuhi permintaan masyarakat Belakang Padang yang tinggal di pulau pulau dan membantu dalam hal memangkas biaya transportasinya.
Selanjutnya, Kantor Imigrasi Belakang Padang juga membuat Sistem ELIT (Elektronik Patroli Laut) untuk memudahkan keagenan kapal yang masuk/keluar dalam melakukan pelaporan ke Imigrasi Belakang Padang. Sehingga pendataan dan informasi kedatangan/keberangkatan alat angkut dapat dilihat secara realtime (langsung).
Sepanjang 2022, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang telah menerbitkan 7.888 paspor, dengan rincian paspor baru sejumlah 2.290 dan penggantian paspor sebanyak 5.598, Pembatalan Permohonan sebanyak 417 Berkas serta Penolakan Permohonan sebanyak 180 Berkas.
Penolakan yang dilakukan didasarkan pada kelengkapan berkas, alasan pembuatan yang diragukan dan adanya indikasi TKI Non Prosedural.
“Mereka mengaku mau liburan bersama keluarga atau mengunjungi keluarga di Singapore atau Malaysia tetapi Ketika kami lakukan pengecekan lapangan malah tidak sama denganketerangan yang diberikan” ujar Wahyu Kepala Kantor Imigrasi belakang padang.
Kepala Kantor Imigrasi Belakang padang pun menegaskan kepada petugas pelayanan paspor agar lebih berhati-hati dan pintar dalam menggali keterangan dari para pemohon paspor khususnya yang memiliki identitas dari luar wilayah kerja (Kecamatan Belakang Padang).
Tindakan ini dimaksudkan bukan untuk mempersulit mereka tetapi dalam rangka menjaga adanya TKI Non Prosedural yang nantinya akan menjadi perdagangan manusia.
“Kerja boleh, tetapi harus memperhatikan aturan dan syarat yang ada. Tidak dengan adanya paspor langsung kerja saja” ujar Wahyu.
Untuk bidang pengawasan dan penindakan Imigrasi Belakang Padang telah melakukan Kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang di laksanakan 2 (dua) kali Rapat Tim PORA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang.
Sedangkan untuk Operasi Gabungan Tim PORA dilaksanakan 2 (dua) kali yang merupakan bentuk koordinasi dan sinergi pengawasan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, antara Imigrasi dan Instansi yang berada di Kecamatan Belakang Padang (Kecamatan/Kelurahan, Kepolisian, KSOP, Bea Cukai, Kesehatan Pelabuhan, TNI, Puskesmas dan Tokoh Masyarakat).
Di kehumasan telah melaksanakan berbagai sosialisasi keimigrasian secara langsung maupun melalui berbagai media masa, media online dan media elektronik.
Sosialisasi diperlukan untuk menyebarluaskan keterbukaan informasi publik berkenaan dengan kebijakan-kebijakan keimigrasian yang sangat dinamis dan relatif cepat berubah serta kemudahan keimigrasian dalam mendukung pariwisata dan investasi.
Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang Wahyu Gumilang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pejabat serta pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang yang telah bekerja keras dan berdedikasi selama mendukung kinerjanya selama ini.
Ia berharap, pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang tetap berkomitmen, disiplin dan mengedapankan sinergi serta kerjasama untuk mewujudkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang menjadi unit pelayanan publik yang terbaik.