ANAMBAS– DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggara 2024, Senin 24 Maret 2025.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Wawan Kurniawan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai I DPRD Anambas.
Dalam sambutannya Wawan menjelaskan bahwa rapat paripurna diikuti 13 anggota dewan sehingga dinyatakan kuorum dan terbuka untuk umum.
Sementara dalam pidatonya, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng menyampaikan bahwa akuntabilitas keuangan merupakan cerminan pertanggung jawaban pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Dijelaskan bahwa pendapatan transfer Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar RP.942,80 Miliar, dan terealisasi sebesar RP.773,80 Miliar atau sebesar 82,07 Persen.
Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Anambas menargetkan sebesar RP.39,17 Miliar dan terealisasi sebesar RP.28,30 Miliar atau 72,23 Persen.
Berdasarkan struktur keuangan daerah tahun anggaran 2024, menurut Aneng, pendapatan Kabupaten Kepulauan Anambas ditargetkan sebesar RP.1,009. Triliun dan terealisasi sebesar RP.825,39 Miliar atau sebesar 81,79 Persen.
Untuk SILPA, Aneng menjelaskan bahwa SILPA Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar 2,22 Miliar yang diperoleh dari Realisasi Pendapatan Daerah sebesar 808,99 Miliar dikurangi dengan Belanja Daerah sebesar 831,70 Miliar dan ditambah dengan Pembiayaan Daerah Netto Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar 24,93 Miliar.
Laporan terkait Pelaksanaan Urusan Pilihan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dilaksanakan sebanyak 5 urusan dan 15 program yang dijabarkan dalam 30 kegiatan dan 62 sub kegiatan, dengan total Pagu Anggaran 27,87 Miliar dan realisasi penyerapan keuangannya sebesar 24,48 Miliar atau mencapai sebesar 87,84 Persen, dengan capaian realisasi fisik mencapai 90,99 Persen.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, selain melaksanakan urusan pemerintahan, juga melaksanakan tugas-tugas dari Pemerintah Pusat yang didanai dari dana APBN yang merupakan bagian Anggaran Kementerian/lembaga melalui Dana Tugas Pembantuan.
Pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menerima tugas Pembantuan dari Kementerian Pertanian dengan dasar hukum DIPA Nomor : SP DIPA -500.1.4.2/034/DPPP/ND/10/2024 Tanggal 2 Oktober 2024 melalui 4 program dan 5 kegiatan, dengan total Pagu Anggaran sebesar 112,58 Juta dengan realisasi sebesar 112,40 Juta atau mencapai sebesar 99,87 Persen dengan realisasi fisik sebesar 100 Persen.
Aneng mengakui pelaksanaan kegiatan pemerintahan pada tahun 2024 tentu saja masih memiliki kelemahan. Selaku pimpinan eksekutif, ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat. Ke depan Aneng mengajak peran serta aktif mitra Pemkab di DPRD dan seluruh masyarakat guna membangun Anambas ke arah yang semakin baik, bermartabat dan berkakhlakul karimah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat serta media Cetak dan elektronik atas dukungannya terhadap kebijakan pemerintah daerah. (ADV)














