Disaksikan Bupati Anambas, Pengadilan Agama dan Kemenag MoU Terkait Perkawinan

ANAMBAS- Bertepatan dengan peringatan Hari Amal Bakhti Kementerian Agama ke-79 tahun 2025 di tingkat Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Tarempa dengan Kementerian Agama tersebut tentang komitmen bersama untuk penurunan perkawinan di bahwa umur, perkawinan tidak tercatat, perceraian PNS, serta peningkatan perlindungan hak-hak anak dan bekas istri pasca perceraian.

Penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU) ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Tarempa Kusnoto, S.H.I dengan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas Dr. Muhammad Nasir, M.Ag di ruang kerja kepala dengan disaksikan langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas H.Abdul Haris, SH, MH, Jumat, 2 Januari 2025.

Selanjutnya dokumen Perjanjian Kerjasama tersebut diserahterimakan pada upacara bendera peringatan Hari Amal Bakhti di halaman kantor dengan disaksikan langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Formkopimda, Tamu Undangan, Hadirin dan peserta upacara.

Perjanjian Kerjasama tersebut merupakan upaya meningkatkan sinergi antara Pengadilan Agama Tarempa dengan Kementerian Agama dalam rangka upaya menurunkan angka perkawinan di bawah umur, perkawinan tidak tercatat, serta perceraian PNS. Juga sinergi bersama untuk meningkatkan dan menjamin perlindungan hak-hak anak dan bekas istri pasca perceraian di wilayah kabupaten Kepulauan Anambas.

Pihak Pengadilan Agama Tarempa maupun Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas menyamakan pemahaman dan komitmen guna peningkatan kepatuhan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Kabupaten Anambas terkait perkawinan dan pembinaan rumah tangga. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *