Bintan Matangkan 2 RDTR Baru, Sekda Ronny Kartika: RDTR Bukan Sekadar Peta, Tapi Kepastian Investasi

Sekda Bintan Ronny Kartika membuka FGD RDTR dan Konsultasi Publik KLHS di Tanjungpinang, Rabu (7/10/2026).

TANJUNGPINANG, PUANKEPRI.COM – Kabupaten Bintan mematangkan penyusunan dua Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) baru untuk mendorong investasi yang berkelanjutan dan berkepastian hukum.

Komitmen itu disampaikan Sekda Bintan Ronny Kartika saat membuka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Grand Ballroom CK Hotel and Convention Center, Tanjungpinang, Rabu (7/10/2026).

Forum yang melibatkan perangkat daerah, instansi vertikal, tim konsultan, dan stakeholder ini difokuskan pada penetapan dan penyepakatan delineasi atau batas wilayah perencanaan RDTR.

Ronny menegaskan, RDTR memiliki peran strategis dan bukan sekadar dokumen peta biasa.

“RDTR bukan sekadar dokumen peta. RDTR merupakan rencana yang mengatur tata ruang secara lebih rinci pada suatu kawasan dan dilengkapi dengan peraturan zonasi,” ujar Ronny.

Dengan ketelitian skala 1:5.000, RDTR menjadi acuan pemanfaatan dan pengendalian ruang, keterpaduan antar sektor, serta penetapan fungsi ruang untuk investasi hingga tingkat blok kawasan.

“Oleh karena itu, penyusunan RDTR harus kita lihat sebagai instrumen bersama untuk mengarahkan pembangunan, bukan semata-mata sebagai pekerjaan teknis bidang tata ruang,” tegasnya.

Menurut Ronny, tahapan paling fundamental adalah penentuan delineasi. Garis batas perencanaan tidak boleh hanya berdasarkan batas administratif, tetapi harus melihat karakteristik kawasan, pola perkembangan perkotaan, jaringan jalan, pusat kegiatan, penggunaan lahan eksisting, kawasan strategis dan lindung, potensi investasi, infrastruktur, serta kondisi sosial ekonomi.

Konteks Bintan dinilai krusial. Tanjung Uban berkembang sebagai kawasan perkotaan dengan multi-fungsi, sementara Tembeling memiliki karakter dan potensi pengembangan yang perlu dibaca secara utuh.

Selain FGD RDTR, Konsultasi Publik KLHS digelar untuk menjaring isu kewilayahan dan isu pembangunan berkelanjutan strategis agar sinkron dengan kebijakan sektoral dan kondisi lapangan.

Ronny berharap semua pihak aktif menyampaikan data, permasalahan, dan rencana pembangunan secara terbuka dan konstruktif.

“Pada akhirnya, kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu menghasilkan RDTR yang akurat secara teknis, sesuai dengan kondisi lapangan, sinkron dengan kebijakan sektoral, memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan, serta mampu mengarahkan pembangunan Kabupaten Bintan secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Saat ini Bintan telah memiliki lima RDTR yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati dan terintegrasi dalam sistem OSS. Dua RDTR baru diharapkan memperkuat tata ruang yang merata dan ramah investasi.

Catatan Intelektual: Tata ruang yang baik bukan menghambat investasi, justru mempercepatnya. Tanpa kepastian zonasi, investor menghitung risiko. RDTR yang presisi 1:5.000 adalah kepastian hukum yang mengubah peta menjadi modal pembangunan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *