Evaluasi Kemenkeu dan Kemendagri Jadi Dasar Penataan Pajak – Retribusi Tanjungpinang

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyampaikan pandangan terkait penataan regulasi pajak dan retribusi daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, PUANKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang menata regulasi pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat.

Evaluasi dilakukan Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/5693/Keuda tanggal 9 September 2026.

Penataan ini bukan sekadar merevisi aturan, tetapi memastikan setiap kebijakan pajak dan retribusi memiliki dasar hukum yang jelas, selaras, dan tidak bertentangan dengan regulasi nasional.

Lis menegaskan, kepastian hukum adalah tujuan utamanya.

“Yang kita bangun bukan hanya aturan, tetapi kepastian. Kepastian bagi pemerintah dalam menjalankan kewenangan, dan kepastian bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,” tegas Lis.

Menurutnya, aturan yang baik harus memberi rasa aman bagi dua sisi: pemerintah punya legitimasi kuat menjalankan kewenangan, masyarakat mendapat jaminan pelayanan yang adil dan transparan.

Ia berharap pembahasan tiga Ranperda terkait dapat berjalan konstruktif dengan sinergi Pemko Tanjungpinang dan DPRD.

Pada akhirnya, penataan regulasi diharapkan melahirkan aturan yang selaras, memberikan kepastian hukum, serta mendorong tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Tanjungpinang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *