ANAMBAS – Sinergi eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kepulauan Anambas kembali membuahkan hasil. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui bersama oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng dan DPRD, Jumat (24/07/2026) di Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD Anambas.
Persetujuan ini menjadi penanda krusial siklus akuntabilitas fiskal daerah. Dokumen pertanggungjawaban APBD bukan sekadar laporan administratif, melainkan cerminan integritas tata kelola, efektivitas belanja publik, dan komitmen pemerintah terhadap prinsip transparansi.
Bupati Aneng dalam pidatonya menegaskan, kesepakatan tersebut tidak lahir secara instan. Ranperda ini telah melalui mekanisme pembahasan yang intensif, komprehensif, dan berlapis, dengan melibatkan konsultasi triangulatif bersama Kementerian Dalam Negeri, BPKP, hingga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Kesepakatan ini tentunya sudah didahului dengan mekanisme dan rangkaian pembahasan yang cukup intensif dan panjang sehingga dapat memberikan masukan dan saran berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi dengan Kemendagri, BPKP dan Pemprov Kepri demi penyempurnaan Ranperda ini,” ujar Bupati Aneng.
Menurut Aneng, pendekatan koordinatif tersebut penting untuk memastikan Ranperda yang disusun tidak hanya patuh secara yuridis, tetapi juga akurat secara substantif dan akuntabel secara manajerial. Ia pun memberikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Anambas yang telah mengawal proses pembahasan hingga tuntas sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, Bupati menekankan bahwa seluruh catatan kritis, masukan, dan rekomendasi yang muncul selama pembahasan di parlemen tidak akan berhenti sebagai dokumen politik semata. Ia memastikan seluruh perangkat daerah terkait akan menindaklanjuti sebagai bahan koreksi dan perbaikan strategis untuk siklus APBD berikutnya.
Tahapan selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan menempuh prosedur formal lanjutan. Bupati telah menginstruksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk segera menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau guna dilakukan evaluasi.
Evaluasi di tingkat provinsi akan menjadi filter terakhir sebelum Ranperda tersebut secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berkekuatan hukum tetap.
“Semoga kerja sama dan sinergi yang telah terbangun antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan DPRD dapat terus ditingkatkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik,” tutup Aneng.
Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini sekaligus menjadi indikator kematangan demokrasi fiskal di Anambas. Di tengah tantangan geografis kepulauan dan tuntutan efisiensi anggaran, kemampuan pemerintah dan DPRD menyelesaikan pertanggungjawaban tepat waktu menunjukkan adanya progres menuju good and clean governance yang sesungguhnya.














